Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebuah rumah mewah di kawasan Hang Lekir, Jakarta Selatan kini menjadi sorotan karena sempat dihuni oleh mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi.
Status Nurhadi sendiri kini buronan KPK di kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA pada 2011-2016. Informasi terakhir, rumah tersebut ternyata bukan lagi milik Nurhadi karena sudah dijual.
Seperti apa penampakan rumah tersebut? Amatan Tribunnews.com rumah itu posisinya persis di depan taman dan dekat dengan sebuah sekolah.
Karena letaknya yang hook, rumah ini berada di dua jalan berbeda yakni Jalan Hang Lekir VIII dan Hang Lekir V serta punya dua nomor.
Tidak tampak aktivitas di dalam rumah karena tertutup dengan pagar besi berwarna coklat yang menjulang tinggi. Sesekali pagar terbuka karena dua pemuda yang keluar masuk menggunakan sepeda motor.
Ketua RT 07 RW 06 Kelurahan Gunung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Toto Hardiyono membenarkan dulu Nurhadi adalah warganya. Namun Nurhadi sudah lama pindah membawa serta barang mereka.
"Pak Nur (Nurhadi) lama tinggal disini. Dari tahun 2000 lalu 2018, beliau sekeluarga pindah. Barang-barangnya diangkat beberapa kali," ungkap Toto pada Tribunnews.com, Rabu (19/2/2020).
Toto melanjutkan sangking banyaknya barang milik keluarga Nurhadi, mengangkutnya butuh beberapa kali dari siang hingga tengah malam.
Menurut penuturan dari beberapa pekerja yang mengangkut barang, seluruh barang bakal disimpan di Villa.
"Katanya barang mau dibawa ke Villa. Kami juga tidak tanya villanya dimana. Saat pindahan tidak pamit dan sampai sekarang tidak ada komunikasi," ungkap Toto.
Diketahui setelah menetapkan Nurhadi sebagai buron, kepolisian juga turut membantu mencari keberadaan Nurhadi. Mabes Polri sudah menerima surat dari KPK untuk turut membantu mencari Nurhadi.
Selain menerbitkan DPO untuk Nurhadi, KPK juga menerbitkan surat DPO dan surat penangkapan bagi dua tersangka yang lain, Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto.
Penerbitan surat DPO dilakukan setelah sebelumnya KPK memanggil para tersangka secara patut. Namun ketiganya kompak tidak hadir memenuhi panggilan.