TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang siswi SMA diketahui melakukan hubungan hingga melahirkan bayi dengan adiknya sendiri dan membuangnya di selokan.
Siswi SMA di Pasaman, Sumatera Barat, di tetapkan sebagai tersangka atas kasus membuang bayi hasil hubungan sedarah dengan adiknya.
Siswi berinisial SHF (18) akhirnya ditetapkan polisi sebagai tersangka setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan oleh polisi.
Kasat Reskrim Polres Pasaman AKP Lazuardi menyampaikan saat ini, tersangka sudah ditahan di Mapolres Pasaman dan polisi masih mengembangkan kasus.
"SHF sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat UU Perlindungan Anak dan pasal 341 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya yang dihubungi Kompas.com, Selasa (18/2/2020).
Dia menambahkan karena tersangka orangtua kandung korban, maka ancaman ditambah sepertiga dari hukuman itu.
Sebelumnya diberitakan, seorang siswi SMA di Pasaman, Sumatera Barat, SHF (18) ditangkap polisi setelah diduga membuang bayi hasil hubungan sedarah (incest) dengan adiknya sendiri, IK (13).