News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bupati Nonaktif Sidoarjo Ungkap Aliran Dana ke Klub Deltras

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Saiful Ilah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan empat proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK menelusuri aliran uang Rp 300 juta yang diberikan Ibnu Ghopur, penyuap Bupati nonaktif Sidoarjo Saiful Ilah di perkara pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo, ke klub sepak bola, Deltras FC.

Melalui Samsul Huda, selaku kuasa hukum, Syaiful Illah mengungkapkan uang senilai ratusan juta itu dititipkan kepada Budiman, Ajudan Protokoler Kominfo Kabupaten Sidoarjo, tanpa sepengetahuan Syaiful Illah, sampai terjadi operasi tangkap tangan (OTT), pada Selasa 7 Januari 2020.

"Syaiful Illah menolak jika diberitakan telah menerima sejumlah uang, karena tidak pernah meminta ataupun dijanjikan apapun oleh Ibnu Gofur atau siapapun. Setahu Syaiful Illah, Ibnu Gofur akan memberikan uang untuk kebutuhan Deltras," kata Samsul Huda, kepada wartawan, Kamis (20/2/2020).

Menurut Samsul Huda, Syaiful Illah merasa mempunyai kewajiban moral menyelamatkan Deltras di tengah kondisi klub yang memprihatinkan.

"Dapat ditelusuri dalam jejak digital, jauh-jauh hari (tahun lalu,-red) saat mendapatkan keluhan/tuntutan dari suporter Deltras Mania, Syaiful Illah menegaskan tidak akan menggunakan dana APBD, dan akan membantu Deltras dengan uang pribadi meski harus tekor," kata Samsul Huda.

Baca: Inilah Sejumlah Fakta Terkait Oknum Polisi Digerebek Selingkuh di Hotel dengan Istri Wartawan

Baca: KPK Ambil Sampel Suara Bupati Sidoarjo Nonaktif Saiful Ilah

Baca: Diduga Idap Virus Corona, TKW Diisolasi di RSUD Sidoarjo, Dokter Kuak Kondisinya, Pasien Nangis

Untuk menelusuri aliran dana ke klub itu, pihak KPK memeriksa putra Saiful, Achmad Amir Aslichin, politikus PKB dan juga pengelola Deltras FC, pada Rabu kemarin.

Samsul menjelaskan Achmad Amir Aslichin alias Iin merasa terpanggil untuk ikut membantu menyelamatkan Deltras tanpa tendensi apapun.

"Dalam perkara ini, Mas Iin diperiksa sebagai saksi, namun sama sekali tidak tahu perihal perkara tersebut, selain yang terkait dengan Deltras," tambah Samsul Huda.

Untuk diketahui, KPK resmi menetapkan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah sebagai tersangka dugaan suap terkait dengan pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo, Rabu (8/1/2020).

Penetapan tersangka menyusul operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Bupati dan 10 orang lainnya di Kabupaten Sidoarjo dengan barang bukti senilai Rp1,81 miliar pada Selasa (7/1/2020).

Selain Bupati Saiful, KPK juga menetapkan tersangka lain yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya (BMSDA) Kab. Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih; PPK Dinas PU BMSDA Kab. Sidoarjo Judi Tetrahastoto dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan, Sanadjihitu Sangadji.

Kemudian, terduga pemberi suap yakni dua pihak swasta Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi.

Saiful diduga menerima uang suap senilai Rp550 juta agar memuluskan proyek-proyek yang diinginkan Ibnu salah satunya proyek Jalan Candi-Prasung dengan nilai Rp21,5 miliar.

Ibnu juga memenangkan proyek lainnya melalui beberapa perusahaan antara lain proyek pembangunan Wisma Atlet senilai Rp13,4 miliar, proyek pembangunan Pasar Porong Rp17,5 miliar dan proyek peningkatan Afv. Karag Pucang Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran senilai Rp5,5 miliar.

Atas perbuatannya, Bupati Saiful Ilah dan terduga penerima suap lain disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara terduga pemberi suap Ibnu dan Totok disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini