News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita Viral

VIRAL Kasus Adik Hamili Kakak Kandung & Buang Bayinya, Psikolog: Tontonan Anak Harus Diperhatikan!

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi anak bermain ponsel- Kasus hubungan sedarah kakak adik, psikolog sebut pengawasan orangtua menjadi aspek utama yang paling penting agar kejadian semacam ini tak terjadi.

TRIBUNNEWS.COM - Publik digemparkan dengan peristiwa pembuangan bayi oleh seorang siswi SMA berinisial SHF (18).

SHF ibu kandung bayi tersebut, ironisnya, bayi tersebut merupakan hasil hubungan sedarah SHF dengan adik kandungnya, IK, yang masih berusia 13 tahun.

Peristiwa memilukan tersebut terjadi di Pasaman, Sumatera Barat.

Kurniasih Dwi Purwanti, Psikolog dari RSUD dr R Goeteng Taroenadibrata Purbalingga dan RS Ananda Purbalingga memberikan pandangannya.

Psikolog yang biasa disapa Uni ini mengungkapkan pengawasan orangtua menjadi aspek utama yang paling penting agar kejadian semacam ini tak terjadi.

"Perlu ditelisik pengawasan orangtua, itu yang pertama," ungkap Uni saat dihubungi Tribunnews melalui sambungan telepon, Kamis (20/2/2020).

Baca: Viral Polisi Nyamar Pakai Jaket Ojek Online & Kejar Nmax: Itu Jaket Teman Saya, Punya Saya Basah

Pengawasan orangtua yang dimaksudkan Uni lebih terfokus dari apa yang ditonton anak.

"Keduanya remaja dan sama-sama sudah baligh, lalu tontonan mereka seperti apa?" ungkapnya.

Uni menyebut, mayoritas kasus seksual di bawah umur yang sering ia tangani mayoritas berasal dari tontonan video dewasa.

"Hampir kebanyakan kasus yang saya tangani adalah berasal dari tontonan," ungkapnya.

Meskipun masih kecil, Uni mengungkapkan otak tetap akan merespons jika anak menonton konten-konten dewasa.

"Setelah menonton otak memberi respons dan ada perubahan dari alat kelamin."

"Anak 10 tahun pun bisa, itu kan kebutuhan dasar manusia," ungkapnya.

Uni pun mencontohkan kasus yang pernah ia tangani.

Baca: Pengakuan Perekam Video Viral Motor Terabas Area Tengah Kuburan: Penjaga Makam Sudah Mengingatkan

Dimana korban maupun pelaku seksualitas di bawah umur.

"Saya punya pasien anak 10 tahun menindih anak usia 5 tahun dengan gerakan hubungan suami istri. Ternyata karena tontonannya," ujar Uni.

Berikan Penjelasan Tentang Alat Vital

Uni mengungkapkan, orang tua perlu memberikan pengertian mengenai alat seksual kepada anak di waktu yang tepat.

"Anak-anak harus ditunjukkan mengenai perkembangan tubuh," ujarnya.

Menurutnya, anak di atas enam tahun sudah bisa diberikan penjelasan tentang alat kelamin.

Ilustrasi anak (Freepik)

"Dikenalkan tentang mana tempat buang air kecil, buang air besar, dan lain sebagainya," ungkapnya.

Baca: Viral Kejadian Tertimpa Pohon di Sleman, Istri Keguguran dan Patah Tulang, Ini Kata Suami & Pemkab

Uni juga menjelaskan beberapa cara bisa dilakukan orang tua untuk mengenalkan bagian privasi dari setiap orang.

"Caranya ya bisa misalnya kalau mandi harus ditutup juga berpakaian ketika keluar dari kamar mandi," ungkapnya.

Uni mengungkapkan, area publik dan area privat harus dikenalkan dengan baik.

Lebih lanjut, Uni kembali menekankan mengenai tontonan anak.

"Tontonan inilah yang menjadi perhatian khusus."

"Bahkan saya pernah menangani pasien 6 tahun, mengenal hal seksual karena menonton video porno dari ponsel bapaknya," ungkapnya.

Sementara itu, SHF (18) yang membuang bayinya telah ditangkap polisi.

Dilansir Kompas.com, SHF ditangkap polisi Senin (17/2/2020) saat dalam perjalanan sepulang praktik lapangan yang diadakan sekolahnya di Batusangkar menuju Rao, tepatnya di depan Rumah Makan Tambuo jorong Rambahan Kauman, Tanah Datar.

Baca: Polisi Buru Pelaku yang Tega Buang Bayi di Kali Ciliwung

"Pelakunya sudah kita amankan sekarang. Diduga membuang bayi hasil hubungan sedarah dengan adiknya," kata Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya yang dihubungi Kompas.com, Selasa (18/2/2020).

Hendri mengatakan, saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus itu dengan melakukan otopsi terhadap bayinya.

"Kita menunggu hasil otopsi rumah sakit terhadap bayi yang dibuangnya," kata Hendri.

Diketahui sebelumnya, kasus tersebut berawal dari penemuan mayat bayi yang baru berumur hitungan hari oleh warga di daerah Nagari Langsek Kodok, Kecamatan Rao Selatan, sekitar pukul 16.00 WIB, Minggu (16/2/2020).

SHF mengaku kepada polisi hamil seusai melakukan hubungan intim dengan adik kandungnya.

Baca: Uya Kuya Cari Rumah di Amerika Serikat untuk Tempat Tinggal Anaknya

Hubungan sedarah diakuinya terjadi sekitar bulan Juli-Agustus 2019 lalu.

Kemudian pada Jumat (14/2/2020) sekira pukul 14.00 WIB, SHF melahirkan anak laki-laki saat buang air besar di dekat rumahnya. 

Polisi pun menetapkan SHF sebagai tersangka.

SHF dijerat pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 341 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siswi SMA Ditangkap karena Buang Bayi Hasil Hubungan Sedarah dengan Adiknya".

(Tribunnews.com/Wahyu GP) (Kompas.com/Perdana Putra)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini