TRIBUNNEWS.COM - Sensus Penduduk 2020 secara online telah dimulai sejak Sabtu (15/2/2020).
Proses Sensus Penduduk secara online masih terus digelar hingga 31 Maret 2020.
Selain Sensus Penduduk online, Badan Pusat Statistik (BPS) juga akan menyelenggarakan Sensus Penduduk secara offline.
Pelaksanaan Sensus Penduduk secara offline akan dilakukan pada Juli 2020, mendatang.
Sensus Penduduk dilakukan sekali dalam kurun waktu 20 tahun.
Tujuan dari pelaksanaan Sensus Penduduk untuk menghasilkan satu data kependudukan.
Data kependudukan tersebut, nantinya akan dimanfaatkan untuk membuat perencanaan di berbagai bidang.
Untuk mengisi Sensus Penduduk secara online bisa dilakukan di laman resmi sensus.bps.go.id.
Baca: Tutorial Cara Isi Data Sensus Penduduk 2020 Online Melalui sensus.bps.go.id, Siapkan NIK & Nomor KK
Sensus Penduduk dilakukan bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang telah tinggal minimal setahun di Indonesia.
Dilansir laman BPS, dituliskan jika pengisian data Sensus Penduduk hanya lima menit untuk tiap anggota keluarga.
Sebelum mengisi, siapkan terlebih dahulu Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Dokumen Pernikahan/Dokumen Perceraian/Surat Keterangan Kematian, termasuk untuk anggota keluarga tambahan jika memungkinkan.
Selama proses pengisian, jika ingin menyimpan data semantara bisa menekan tombol 'Simpan Sementara'.
Saat proses pengisian data, ada 21 pertanyaan yang wajib diisi.
Dari daftar pertanyaan tersebut, terbagi menjadi 4 kelompok, yakni Variabel Individu, Pekerjaan, Pendidikan, dan Perumahan.