News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aksi 212

KPAI Kecam Pelibatan Anak dalam Aksi 212 di Monas

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anak-anak ikut demo 212.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra mengecam pelibatan anak di bawah umur dalam aksi unjuk rasa 212 Berantas Mega Korupsi Selamatkan NKRI' di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat pada Jumat (21/2/2020) siang.

Masalah itu, kata Jasra, diketahui langsung saat ia mendatangi langsung lokasi unjuk rasa untuk dilakukan pengawasan. Hasilnya, ada ratusan anak yang diketahui mengikuti aksi unjuk rasa tersebut.

"Kita mengecam pelibatan anak dalam aksi 212 ini. Beberapa kali dalam pengawas kita sering menemukan hal yang sama. Saya juga tanya dari mana datangnya, rata-rata menjawab dari Jabodetabek," kata Jasra di Patung Kuda Arjuna Wiwaha atau Patung Kuda, Jakarta Pusat pada Jumat (21/2/2020) sore.

Baca: Kebiasaan Ayah Noah saat Lebaran Dipuji, Sepupu Sebut Ashraf Sinclair & BCL Pasangan Sejati

Baca: PSSI Temui Menpora Ajukan Anggaran Antara Rp 103-170 Miliar untuk Timnas U-20

Baca: Sinopsis Film Public Enemies Tayang di Big Movies GTV Malam Ini, 21 Februari 2020, Pukul 23.00 WIB

Ia menyatakan, penyampaian pendapat di depan umum merupakan hak warga negara. Namun, ia menegaskan orang tua harus tetap memperhatikan hak terhadap anak.

"Tentu harus melihat hak-hak anak yang harus diperhatikan. Seharusnya dia sekolah, dia tidak sekolah. Harusnya dapat makan, dia gak dapat, ini siapa yang bertanggung jawab?," ungkap dia.

"Pengelola harus memastikan tidak melibatkan anak-anak. Tapi ketika sudah masuk anak-anak dan bergabung di sini, saya melihat panitia asik dengan tuntutannya. Tapi anak dibiarkan merokok, tidak makan dan seterusnya," tambah dia.

Nantinya, Jasra mempertimbangkan akan memanggil panitia yang menyelenggarakan aksi 212 tersebut.

"Kita pertimbangankan untuk memanggil panitia, terkait pertanggungjawabannya. Saya tanya adik-adik, mereka jawab sudah sering. Berarti panitia yang sama mengajak anak dilibatkan dalam aksi ini," tukas dia.

KPAI menyatakan pelibatan anak dalam aksi unjuk rasa melanggar UU Nomor 35 tahun 2014 pasal 15 huruf A tentang hak perlindungan anak dari penyalahgunaan kegiatan politik.

Seperti diwartakan sebelumnya, Aksi unjuk rasa yang bertajuk 'Aksi 212 Berantas Mega Korupsi Selamatkan NKRI' bukan hanya didominasi orang dewasa. Kali ini, aksi unjuk rasa itu dihiasi oleh anak-anak berusia tanggung.

Berdasarkan pengamatan Tribunnews.com, ada ratusan anak-anak di bawah umur 17 tahun itu ikut menghadiri demonstrasi di depan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat pada Jumat (21/2/2020) siang. Mereka kompak mengenakan seragam gamis, sarung dan berpeci.

Tak lupa, mereka juga membawa atribut untuk demonstrasi yang bertuliskan pesan-pesan untuk para penguasa. Diantaranya, pesan meminta pemerintah untuk mengusut dugaan korupsi di PT Asabri (Persero) hingga korupsi Jiwasraya.

Keluguan mereka saat melancarkan aksi protes di lokasi demonstrasi juga mencuri perhatian. Ketika ditanya perihal kedatangannya di lokasi tersebut, mereka tampak tidak mengetahui betul masalah yang tengah disuarakan disana.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini