News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Hentikan Perkara

KPK Hentikan 36 Perkara di Tahap Penyelidikan Tanpa Sepengetahuan Dewan Pengawas

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner KPK Alexander Marwata di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, (5/2/2020).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hentikan 36 perkara di tahap penyelidikan.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, penghentian 36 perkara itu tanpa sepengetahuan Dewan Pengawas KPK.

Alex mengujarkan, penyetopan perkara dilakukan setelah Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK RZ Panca Putra Simanjuntak mengevaluasi perkara-perkara lama yang belum naik ke tahap penyidikan.

"Penyelidik yang menelaah yang melakukan penyelidikan, dia yang tahu, apakah sudah cukup bukti atau belum untuk di lakukan ekspose, untuk ditindak lanjuti di proses penyidikan. Mereka yang evaluasi, evaluasi itu disampaikan ke deputi penindakan," ujar Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/2/2020).

Ketika diminta merinci ke-36 perkara apa saja, Alex sungkan membeberkannya.

Ia beralasan perkara-perkara itu dilakukan melalui proses penyelidikan yang tertutup.

"Dalam proses penyelidikan tertutup, kami mengandalkan tim yang turun ke lapangan dan alat penyadapan. Informasi dilapangan itulah yang menjadi sumber kami tangkap tangan," katanya.

Menurut Alex, penyetopan perkara pada tahap penyelidikan ini mengantisipasi perkara yang kalah pada tahap penuntutan atau persidangan.

Kendati demikian, ia mengklaim jika 36 perkara itu nantinya ditemukan bukti baru, bukan tidak dimungkinkan akan kembali membuka perkara tersebut.

"Ini ibaratnya itu sementara kita simpan dulu, kita file proses penyelidikan. Tetapi nanti kalau ada laporan masyarakat masuk lagi, masih berkaitan dengan proses penyelidikan, ya kita buka lagi," ujar Alex.

Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan, 36 perkara yang dihentikan pada tahap penyelidikan tidak ada perkara besar atau yang tengah menjadi perhatian publik.

Seperti kasus RJ Lino, divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara hingga dugaan korupsi Bank Century masih terus berjalan.

"Jadi supaya jelas dan clear. Bukan di NTB, bukan RJL,bukan Century, Sumber Waras, bukan. Kami pastikan itu supaya jelas dan clear. Tapi perkara lain," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2020) malam.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini