TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa KPK kembali menghadirkan saksi untuk menguatkan dugaan pencucian uang yang dilakukan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan selaku Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) sekaligus adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/2/2020) kemarin, jaksa menghadirkan saksi mantan anak pegawai Wawan di PT BPP, Ferdy Prawiradireja.
Jaksa meminta Ferdy menjelaskan aliran uang dari proyek yang dikerjakan oleh PT BPP untuk pembelian mobil mewah kepada artis Catherine Wilson dan Rebecca Soejati Reijman.
Diantaranya, yaitu Wawan memberikan mobil Nissan Elgrand untuk artis Catherine Wilson, Reny Yuliana mendapat mobil Mercedes-Benz, dan Rebecca Soejati Reijman kecipratan mobil Honda CR-V.
"Catherine Wilson seorang artis diberi mobil Nissan, untuk BPKB baru diserahkan tahun 2013?" tanya jaksa KPK Roy Riady kepada Ferdy.
Ferdy mengaku dia yang menyerahkan mobil mewah untuk para artis tersebut pada 2010.
Sementara, dokumen Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan sertifikatnya diberikan pada 2013. "Iya. betul," jawab Ferdy.
Baca: Mantan Pegawai PT BPP Milik Wawan Ungkap Pernah Urus BPKB Mobil Untuk Catherine Wilson
Baca: Tak Punya Waktu Diwawancarai Petugas Sensus, Anda Bisa Isi Data Sendiri secara Online
Baca: Jalani Proses Hukum, Wawan Masih Diwajibkan Bayar Cicilan Mobil Mewah Hingga Ratusan Miliar
Ferdy menjelaskan, Wawan menjadi komisaris utama di PT BPP dan memiliki beberapa perusahaan lain.
Menurut dia, perusahaan milik Wawan kerap memenangi sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
Uang hasil keuntungan perusahaan Wawan digunakan untuk beberapa kepentingan Wawan.
Menurutnya, ada dua aset mobil dan rumah yang diberikan Wawan kepada orang lain pada sekitar 2010. Bahkan, ia diminta Wawan untuk menyerahkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan sertifikatnya pada tahun 2013.
Ferdy juga mengakui uang hasil proyek PT BPP digunakan Wawan untuk membeli aset tanah dan rumah di Hobbs Avenue Dalketh Western Australia dan di Bali. Pembayaran-pembayaran aset tersebut dicatat oleh staf PT BPP bernama Farid. "Iya benar," ujar Ferdy.
Selain di Australia, Ferdy mengetahui PT BPP pernah membeli aset tanah di Bali seperti di daerah Kuta, Purimas, dan Ubud. Untuk pembelian aset di Ubud senilai Rp27 miliar dengan cek.
Selain itu, ada pencairan cek Rp650 juta untuk pembelian aset di Kuta dan Rp3,2 miliar untuk aset di Purimas. Pencairan cek itu disebut untuk cicilan pembelian aset-aset tersebut. "Itu diperlihatkan penyidik ceknya, untuk di Bali, beli tanah di Ubud," jelasnya.
Dalam kasus ini, jaksa KPK mendakwa Wawan melakukan korupsi dalam sejumlah pengadaan dan pengaturan pengusulan anggaran di sejumlah dinas di Pemprov Banten dan Pemkot Tangerang Selatan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sepanjang 2005-2012.
Dari perbuatannya itu, Wawan memperoleh keuntungan pribadi dan perusahaan mencapai lebih Rp1,892 triliun.
Permainan Wawan dalam mengeruk keuntungan dilakukan bersama-sama kakaknya, Ratu Atut Chosiyah selaku Plt Gubernur Banten dan Gubernur Banten selama dua periode serta sejumlah anak buahnya dan kepala dinas.
Wawan telah menguntungkan diri sendiri Rp50.083.473.826 dan orang lain di antaranya Atut Rp3,859 miliar dan Rano Karno selaku wakil gubernur Banten sebesar Rp700 juta, sehingga merugikan negara Rp79.789.124.106,35.
Jaksa juga mendakwa suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu melakukan pencucian uang dari hasil korupsinya senilai Rp578 miliar dalam kurun Oktober 2010-September 2019 dan Oktober 2005-21 Oktober 2010.
Diduga Wawan mengalihkan dana hasil pidana korupsinya ke dalam bentuk lainnya, mulai pemindahan dana ke rekening perusahaan, rekening pribadi atas nama orang lain, pembelian sejumlah mobil mewah, motor Harley Dadidson, kendaraan Hino Mixer Truck dan sejumlah aset tanah dan bangunan.
Aset tanah dan bangunan milik Wawan itu tersebar di wilayah Kabupaten Serang, Kota Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Bekasi, Tangerang Selatan, Jakarta Selatan, Bandung, Bali hingga Hobbs Avenue Dalketh Western Australia.
Dalam surat dakwaan Wawan, Nissan Elgrand 2.5 WD tahun 2008 dibeli Wawan seharga Rp650 juta dan dibaliknamakan ke Catherine Wilson dan Selvia sebagai kakak Catherine Wilson.
Selain itu, Wawan membeli Honda CR-V seharga Rp383 juta pada Januari 2012. Mobil itu diberikan Wawan kepada penyanyi bernama Rebecca Soejatie Reijman.
Ada juga selebriti Reny Yuliana yang kecipratan Mercedes-Benz tipe C200 KAT dari Wawan.
Semula mobil seharga Rp575 juta itu dibeli Wawan untuk Agus Puji Raharjo selaku anggota DPRD Banten saat itu.
Jennifer Dunn juga disebut menerima mobil Toyota Alphard putih berpelat nomor B 510 JDC dari Wawan. Mobil tersebut dibeli Wawan pada 6 Juli 2013 dengan harga Rp910 juta secara tunai.
Selanjutnya, ada artis FTV Aima Mawaddah Warrahmah alias Aima Diaz diberikan mobil BMW 320i AT E90 tahun 2005. Selanjutnya, Aima menjual mobil tersebut seharga Rp235 juta. (tribun network/gle/coz)