TRIBUNNEWS.COM - Pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019 sudah dimulai sejak Senin (27/1/2020).
Bagi peserta yang belum melakukan tes SKD perlu mengetahui nilai ambang batas setiap formasi karena berbeda-beda.
Nilai tersebut berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 24/2019 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2019.
Diketahui, melalui akun Twitter BKN @BKNgoid, hasil rekapitulasi yang lulus passing grade pada tes SKD CPNS 2020 per 20 Februari 2020, pukul 15.07 WIB sudah diumumkan.
Peserta yang lulus passing grade dari tenaga cyber sebesar 56,32%, putra/putri Papua dan Papua Barat 25,86%.
Kemudian, lulusan terbaik sebesar 91,65%, Diaspora sebesar 100%, penyandang disabilitas sebesar 65,08%, dan formasi umum 42,93%.
Dari data tersebut, peserta terdaftar ujian SKD sebanyak 3.361.802, dan peserta login SKD 2.344.415.
Baca: Sebelum Tes SKD, Simak Passing Grade CPNS 2019, Tiap Formasi Memiliki Ambang Batas Berbeda
Baca: Cara Cek Rangking Hasil SKD CPNS 2019 untuk Bisa Lolos Tahap SKB, Simak Langkahnya Berikut Ini
Berikut peraturan nilai ambang batas minimal lolos SKD CPNS 2019:
1. Para pelamar dengan jalur formasi umum dan formasi khusus tenaga pengamanan siber (cyber security):
· Tes Karakteristik Pribadi (TKP) sebesar 126
· Tes Intelegensia Umum (TIU) sebesar 80
· Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebesar 65
2. Bagi formasi khusus yang terdiri dari lulusan terbaik (cumlaude) dan Diaspora:
· Nilai akumulatif yang harus dilampaui adalah 271