Untuk bisa dikatakan lulus SKD seorang peserta CPNS harus memenuhi ambang batas nilai atau passing grade (PG) yang telah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB nomor 24 tahun 2019.
Nilai ambang batas SKD merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi CPNS.
- Nilai ambang batas SKD CPNS 2019 Tes Karakteristik Pribadi (TKP) yakni 126.
- Nilai ambang batas SKD CPNS 2019 Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yakni 65.
- Nilai ambang batas SKD CPNS 2019 Tes Intelegensia Umum (TIU) yakni 80.
Namun, nilai ambang batas tersebut tidak berlaku bagi peserta yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan formasi khusus.
Dari penjumlahan nilai tes TWK, TIU, dan TKP maka nilai maksimal untuk SKD CPNS 2019 yakni 500 (lima ratus).
Baca: Kisi-kisi Soal dan Jadwal Resmi Pelaksanaan Tes SKB CPNS 2020, Cek di Sini
Persentase kelulusan PG SKD, sampai dengan Rabu, 19 Februari 2020, formasi umum mencapai 42,68%; Tenaga Cyber 56,32%; Putra/Putri Papua 25,53%; Lulusan Terbaik 91,52%; Diaspora 100%; dan Penyandangan Disabilitas 64,81%.
Adapun Top 5 Instansi pelamar CPNS Formasi Tahun 2019 terbanyak untuk Instansi Pusat yakni Kemenkumham, Kemenag, Kejagung, MA, dan Kemenhub.
Sementara untuk Top 5 pelamar Instansi Pemerintah Daerah yakni Pemprov Jatim, Pemprov Jateng, Pemprov DKI Jakarta, Pemprov Jabar, dan Pemprov Sumbar.
(Tribunnews.com/Lanny Latifah)