TRIBUNNEWS.COM - Tes Seleksi Kompetensi Dasar (CPNS) telah dilaksanakan sejak tanggal 27 Januari 2020.
Dikutip dari laman Bkn.go.id, Jumat (21/2/2020) pada Siaran Pers Nomor: 021/RILIS/BKN/II/2020 per Kamis 20 Februari 2020 sejumlah 329 instansi (20 Pusat dan 309 Daerah) telah selesai melaksanakan SKD.
Sementara sebanyak 130 (39 Pusat dan 91 Daerah) masih melangsungkan SKD dan 62 instansi (6 Pusat dan 56 Daerah) belum menyelenggarakan SKD.
Total pelamar yang terdaftar sebagai peserta SKD mencapai 3.361.802 dan sampai dengan per 19 Februari 2020 tercatat sebanyak 287.965 peserta tidak hadir SKD (114.959 Instansi Pusat dan 173.006 Instansi Daerah).
Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) ini akan berlangsung hingga bulan Maret 2020.
Selanjutnya jika peserta dinyatakan lolos SKD akan dilanjutkan dengan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada akhir Maret - April 2020.
Nilai TKP, TWK, dan TIU Tentukan Nasib Peserta Selanjutnya
Berdasarkan surat Nomor: B/III/M.SM.01.00/2020, mengenai Tambahan Pengaturan Penentuan Peserta Lulus SKD yang Berhak Mengikuti SKB.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang memperoleh nilai sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi secara berurutan mulai dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Apabila terdapat peserta yang memperoleh nilai SKD sama pada tiga komponen sub-tes tersebut dan berada pada ambang batas jumlah kebutuhan formasi, maka seluruh peserta tersebut diikutkan SKB.
Pengumuman hasil/kelulusan SKD ditetapkan dengan Keputusan Ketua Panitia Seleksi Instansi dan diumumkan oleh setiap instansi berdasarkan hasil yang disampaikan oleh Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi.
Baca: Update CPNS 2019: Hasil Kelulusan SKD per 20 Februari 2020, Simak Nilai Ambang Batas & Alurnya
Peserta SKB nantinya akan berjumlah paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan masing-masing formasi jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD.
Pemeringkatan nilai SKD tersebut termasuk pula peserta P1/TL yang diberikan peluang menggunakan nilai terbaik antara nilai SKD tahun 2018 dan nilai SKD tahun 2019, apabila yang bersangkutan mengikuti SKD tahun 2019.
Untuk peserta P1/TL pada pengumuman hasil/kelulusan SKD disertakan pula keterangan nilai SKD yang digunakan sebagai dasar pemeringkatan, yakni SKD tahun 2018 atau SKD tahun 2019.
Untuk bisa dikatakan lulus SKD seorang peserta CPNS harus memenuhi ambang batas nilai atau passing grade (PG) yang telah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB nomor 24 tahun 2019.
Nilai ambang batas SKD merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi CPNS.
- Nilai ambang batas SKD CPNS 2019 Tes Karakteristik Pribadi (TKP) yakni 126.
- Nilai ambang batas SKD CPNS 2019 Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yakni 65.
- Nilai ambang batas SKD CPNS 2019 Tes Intelegensia Umum (TIU) yakni 80.
Namun, nilai ambang batas tersebut tidak berlaku bagi peserta yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan formasi khusus.
Dari penjumlahan nilai tes TWK, TIU, dan TKP maka nilai maksimal untuk SKD CPNS 2019 yakni 500 (lima ratus).
Baca: Kisi-kisi Soal dan Jadwal Resmi Pelaksanaan Tes SKB CPNS 2020, Cek di Sini
Persentase kelulusan PG SKD, sampai dengan Rabu, 19 Februari 2020, formasi umum mencapai 42,68%; Tenaga Cyber 56,32%; Putra/Putri Papua 25,53%; Lulusan Terbaik 91,52%; Diaspora 100%; dan Penyandangan Disabilitas 64,81%.
Adapun Top 5 Instansi pelamar CPNS Formasi Tahun 2019 terbanyak untuk Instansi Pusat yakni Kemenkumham, Kemenag, Kejagung, MA, dan Kemenhub.
Sementara untuk Top 5 pelamar Instansi Pemerintah Daerah yakni Pemprov Jatim, Pemprov Jateng, Pemprov DKI Jakarta, Pemprov Jabar, dan Pemprov Sumbar.
(Tribunnews.com/Lanny Latifah)