News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Selama Ada di Indonesia, KPK Optimis Bisa Temukan Nurhadi

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPK Firli Bahuri memberikan nasi goreng hasil buatannya kepada Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat acara silaturahmi jajaran Pimpinan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/1/2020). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Pihak Mahkamah Agung menegaskan sikap untuk tidak terlibat mencari mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.

Pernyataan itu disampaikan juru bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro.

"Tidak," kata Andi, ditemui setelah acara pelantikan Tiga Ketua Kamar Pada Mahkamah Agung, di gedung Mahkamah Agung, Jumat (21/2/2020).

Mahkamah Agung menyerahkan proses penegakan hukum Nurhadi kepada aparat penegak hukum.

Dalam hal ini, kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA tahun 2011-2016, ditangani KPK.

"Karena sudah masuk ranah hukum serahkan mekanisme hukum. Sudah kewenangan penegak hukum," kata dia.

Baca: Wakil Ketua KPK Tak Mau Tanggapi Isu Keberadaan Nurhadi

Sementara itu, Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali memilih menghindar dari wartawan pada saat ditanyakan soal kasus yang menjerat mantan anak buahnya, yaitu Nurhadi dan terkait dengan kasus yang menjerat Politisi PDI Perjuangan, Harun Masiku.

Hatta Ali berjalan cepat dari tempat makan menuju ke lift.

Pada saat dia berjalan, dua orang petugas keamanan menghalang-halangi gerak awak media.

Petugas keamanan melebarkan tangan untuk memberi jarak.

Sementara itu, di dalam lift, Hatta Ali menunjukkan gerakan hendak melaksanakan ibadah shalat Jumat.

Untuk diketahui, di perkara dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA tahun 2011-2016, KPK menetapkan eks Sekretaris MA Nurhadi; menantu Nurhadi, Riezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto sebagai tersangka. KPK belum melakukan penahanan terhadap ketiganya.

Baca: Haris Azhar Sebut Buron KPK Nurhadi Ada di Apartemen Mewah Jakarta, Dikawal Super Ketat

Nurhadi dan Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016.

Selain itu, KPK menetapkan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan; eks caleg PDIP Harun Masiku; mantan anggota Badan Pengawas Pemilu Agustiani Tio Fridelina; dan kader PDIP Saeful Bahri sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait PAW anggota DPR. Wahyu dan Agustiani diduga menerima suap dari Harun dan Saeful dengan total sekitar Rp900 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini