News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Omnibus Law Cipta Kerja

Haris Azhar Sebut Mahasiswa Merasa Tidak Dilibatkan dalam Pembahasan Omnibus Law

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar menyebut 91,8 persen mahasiswa merasa tidak dilibatkan dalam pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law.

Ucapan Haris merujuk pada survei yang dilakukan Lokataru bekerja sama dengan mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah hingga Trisakti kepada 77 kampus di 18 provinsi di Indonesia.

"Kita coba tanya beberapa hal. Seperti soal apakah mahasiswa sudah tahu soal Omnibus Law dan respon yang cukup tinggi dari mereka adalah sudah tahu atau mendengar. Kemudian apakah mereka dilibatkan (dalam membahas RUU Omnibus Law, - red), cukup tinggi mereka menjawab tidak dilibatkan, " ujar Haris Azhar di Lokataru Foundation, Rawamangun, Jakarta Timur, Minggu (23/2/2020).

Baca: Jelang Munas V 2020, Apkasi Siap Bahas Omnibus Law di Forum Bupati Se-Indonesia

Haris Azhar juga menyebut para mahasiswa kebanyakan mengetahui perihal RUU tersebut melalui media cetak dan sosial media.

Karenanya, dia menyimpulkan bahwa mahasiswa tak bisa mendapatkan akses secara langsung dari pemerintah.

Baca: RUU Omnibus Law Cipta Kerja Ditolak Berbagai Pihak, Jokowi: Masyarakat Masih Bisa Beri Masukan

"Mereka dapat dari media cetak atau sosmed, jadi bukan dari bahan-bahan dari forum-forum yang memang diciptakan oleh negara, konsultasi atau dialog itu nggak (ada)," kata dia.

Berdasarkan hasil survei ini, pria yang pernah bergelut di Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) tersebut menilai RUU Omnibus Law tak ubahnya spanduk.

Dia menganalogikan RUU tersebut telah hadir dimana-mana dan diketahui banyak orang, tetapi pemilik spanduk tidak pernah menjelaskan apa maksud dan isi spanduknya.

Baca: Ungkap Sejumlah Kejanggalan, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun Sebut Omnibus Law Monster Baru

"Sebenarnya omnibus law ini masih barang seperti spanduk besar saja, yang hadir dimana-mana. Tapi orang yang memiliki yaitu pemerintah yang berkepentingan tidak pernah datang menjelaskan dalam konteks ini ke mahasiswa untuk mengajak dialog atau mencari masukan itu nggak pernah," katanya.

Sebelum jadi Undang-undang Publik Diminta Beri Masukan Terkait Omnibus Law

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta agar masyarakan segera memberikan masukan terkait butir pasal mana saja di dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang dianggap merugikan.

Mahfud MD menjelaskan, sekarang adalah waktu yang paling tepat untuk menyatakan penolakan dan terlibat dalam perancangan undang-undang (UU) penciptaan kerja tersebut.

Baca: Draft Omnibus Law Dianggap Sengsarakan Nasib Buruh

Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerbitkan Surat Presiden (Surpres) terkait draft RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Surpres tersebut pun telah dipublikasikan. "Omnibus Law banyak yang menolak, silahkan ditolak, itu kan bukan undang-undang, baru RUU. Kalau anda punya masukan, sekarang waktunya karena presiden sudah mengeluarkan Surpres dan sudah dipublikasikan," kata Mahfud MD, Senin (17/2/2020).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memiliki kewenangan mengubah Undang-Undang lewat Peraturan Pemerintah tanpa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Tercantum dalam Bab XIII Ketentuan Lain-Lain Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.

Baca: BMKG: Peringatan Dini Besok Rabu 19 Februari 2020, Waspada Cuaca Ekstrem di Sejumlah Wilayah

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini