News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Hentikan Perkara

Saut Situmorang Kritik KPK Soal Penghentian Penyelidikan 36 Kasus: Harusnya Tak Diungkap di Publik

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang

Sebab mencari dua bukti yang cukup dari kasus penyelidikan ke penyidikan itu milik operasi intelejen Sehingga orang belum boleh tahu.

"Karena dalam fase itu kami masih menduga-duga atau mencari tahu dan belum pasti akan ketemu dengan dua bukti," jelasnya.

"Ketika anda mengungkap ke publik otomatis orang-orang akan tanda tanya," imbuhnya.

"Jadi itu akan menimbulkan keraguan ketidak pastian," tegasnya.

ICW Pertanyakan Penghentian Penyelidikan 36 Kasus

Sorotan terhadap penghentian 36 kasus ini juga datang dari Indonesia Corruption Watch (ICW).

ICW memberikan dua sorotan terhadap penghentian perkara-perkara tersebut.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana (YouTube tvOneNews)

Hal ini diungkapkan oleh peneliti ICW, Kurnia Ramadhana.

"Kami tarik di awal sejak Firli Bahuri (ketua KPK) dilantik, praktis berarti setiap bulan ada 18 perkara yang dihentikan dalam tahap penyelidikan," ujarnya.

"Ada dua sorotan kami yang pertama adalah bagaimana proses penghentian penyelidikan itu," kata Kurnia.

"Apakah peniliannya sudah objektif atau hanya subjektif semata," imbuhnya.

Kurnia menuturkan setidaknya KPK harus menjelaskan bahwa telah dilakukan gelar perkara yang melibatkan penyelidik, penyidik dan penuntut.

Baca: KPK Ogah Ungkap ke Publik 36 Perkara yang Dihentikan, Ini Alasannya

Sementara sorotan yang kedua, Kurnia mengungkapkan hal senada dengan Saut Situmorang.

Yakni mempertanyakan alasan KPK mempublikasikan penghentian kasus tersebut.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini