TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk menghentikan 36 kasus di tingkat penyelidikan.
Sontak hal ini mendapatkan sorotan tajam dari sejumlah kalangan.
Satu di antaranya yakni mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang.
"Kalau lihat undang-undang baru ini jangankan penyelidikan, penyidikan saja mereka boleh menghentikan," ujarnya yang dilansir dari YouTube tvOneNews, Sabtu (22/2/2020).
Saut menyayangkan langkah KPK yang mengumumkan keputusan untuk menghentikan penyelidikan pada 36 kasus tersebut.
Sebab itu dapat memancing kegaduhan di tengah publik.
"Kalau penyidikan itukan sudah jelas bahwa sesuatu yang disidik itu buktinya cukup, kemudian siapa tersangkanya," kata Saut.
"Tetapi di penyelidikan ranahnya itu inteligen, sehingga enggak ada yang boleh tahu dan enggak boleh diungkap di publik," imbuhnya.
Saut kemudian menuturkan pada masa kepemimpinannya, juga banyak kasus-kasus yang pada tahap penyelidikan diputuskan untuk dihentikan.
Namun pihaknya tidak pernah mengumumkan hal tersebut ke masyarakat luas.
"Di periode kami juga banyak kasus-kasus yang dihentikan," ujarnya.
"Tetapi kami kan tidak ngomong di publik apa yang kami hentikan," imbuhnya.
Sebab menurutnya, itu merupakan urusan penyidik dengan pimpinan.
Baca: KPK: 36 Perkara yang Dihentikan Didominasi Kasus Suap
Ia juga mengungkapkan alasan adanya penghentian kasus tersebut karena memang tidak ditemukan cukup bukti.