News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Hentikan Perkara

Saut Situmorang Kritik KPK Soal Penghentian Penyelidikan 36 Kasus: Harusnya Tak Diungkap di Publik

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk menghentikan 36 kasus di tingkat penyelidikan.

Sontak hal ini mendapatkan sorotan tajam dari sejumlah kalangan.

Satu di antaranya yakni mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang.

"Kalau lihat undang-undang baru ini jangankan penyelidikan, penyidikan saja mereka boleh menghentikan," ujarnya yang dilansir dari YouTube tvOneNews, Sabtu (22/2/2020).

Saut menyayangkan langkah KPK yang mengumumkan keputusan untuk menghentikan penyelidikan pada 36 kasus tersebut.

Sebab itu dapat memancing kegaduhan di tengah publik.

"Kalau penyidikan itukan sudah jelas bahwa sesuatu yang disidik itu buktinya cukup, kemudian siapa tersangkanya," kata Saut.

Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang (YouTube tvOneNews)

"Tetapi di penyelidikan ranahnya itu inteligen, sehingga enggak ada yang boleh tahu dan enggak boleh diungkap di publik," imbuhnya.

Saut kemudian menuturkan pada masa kepemimpinannya, juga banyak kasus-kasus yang pada tahap penyelidikan diputuskan untuk dihentikan.

Namun pihaknya tidak pernah mengumumkan hal tersebut ke masyarakat luas.

"Di periode kami juga banyak kasus-kasus yang dihentikan," ujarnya.

"Tetapi kami kan tidak ngomong di publik apa yang kami hentikan," imbuhnya.

Sebab menurutnya, itu merupakan urusan penyidik dengan pimpinan.

Baca: KPK: 36 Perkara yang Dihentikan Didominasi Kasus Suap

Ia juga mengungkapkan alasan adanya penghentian kasus tersebut karena memang tidak ditemukan cukup bukti.

Sebab mencari dua bukti yang cukup dari kasus penyelidikan ke penyidikan itu milik operasi intelejen Sehingga orang belum boleh tahu.

"Karena dalam fase itu kami masih menduga-duga atau mencari tahu dan belum pasti akan ketemu dengan dua bukti," jelasnya.

"Ketika anda mengungkap ke publik otomatis orang-orang akan tanda tanya," imbuhnya.

"Jadi itu akan menimbulkan keraguan ketidak pastian," tegasnya.

ICW Pertanyakan Penghentian Penyelidikan 36 Kasus

Sorotan terhadap penghentian 36 kasus ini juga datang dari Indonesia Corruption Watch (ICW).

ICW memberikan dua sorotan terhadap penghentian perkara-perkara tersebut.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana (YouTube tvOneNews)

Hal ini diungkapkan oleh peneliti ICW, Kurnia Ramadhana.

"Kami tarik di awal sejak Firli Bahuri (ketua KPK) dilantik, praktis berarti setiap bulan ada 18 perkara yang dihentikan dalam tahap penyelidikan," ujarnya.

"Ada dua sorotan kami yang pertama adalah bagaimana proses penghentian penyelidikan itu," kata Kurnia.

"Apakah peniliannya sudah objektif atau hanya subjektif semata," imbuhnya.

Kurnia menuturkan setidaknya KPK harus menjelaskan bahwa telah dilakukan gelar perkara yang melibatkan penyelidik, penyidik dan penuntut.

Baca: KPK Ogah Ungkap ke Publik 36 Perkara yang Dihentikan, Ini Alasannya

Sementara sorotan yang kedua, Kurnia mengungkapkan hal senada dengan Saut Situmorang.

Yakni mempertanyakan alasan KPK mempublikasikan penghentian kasus tersebut.

"Sorotan lainnya yakni kenapa proses penghentian penyelidikan ini meski diumumkan di publik," ungkapnya.

"Karena kami tahu bahwa fase penyeledikan itu adalah fase yang tertutup," imbuhnya.

"Lain hal kalau kita bicara tentang penghentian penyidikan atau SP3 yag memang harus diumumkan kepada publik berdasarkan uu KPK yang baru," jelasnya.

KPK Sebut Penghentian 36 Kasus Sesuai Aturan

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan terkait mekanisme dalam proses penghentian 36 perkara ini.

Menurut penuturannya, setelah hasil penyelidikan keluar, maka dibuatlah laporan hasil penyelidikan tersebut.

Sementara dalam laporan tersebut terdapat dua jalur, pertama jika ditemukan bukti permulaan yang cukup kuat maka kasus dapat dilanjutkan pada tahap penyidikan.

Begitu juga sebaliknya, kalau tim berpendapat tidak ada bukti permulaan tersebut maka aka diusulkan untuk dilakukan penghentian penyelidikan.

"Mekanisme penghentian perkara bukan dari atas ke bawah tetapi dari bawah melalui jenjang struktural yang sudah ada dalam ketentuan SOP KPK," jelasnya yang dilansir dari YouTube metrotvnews Sabtu (22/2/2020). 

"Yakni melalui direktur peenyelidikan, kedeputian penindakan, baru sampai ke pimpinan," imbuhnya.

Baca: MAKI Akan Gugat KPK Terkait Penghentian 36 Perkara

"Nah di pimpinan, yang diterima bentuknya adalah review laporan-laporan tersebut," kata Ali.

Dalam kesempatan itu Ali juga mengungkapkan bahwa pimpinan KPK bisa saja menolak penghentian penyelidikan terhadap 36 kasus tersebut.

Tetapi memang dalam 36 kasus ini ketika usulan dari bawah tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup maka pimpinan KPK menyetujuinya.

Terkait dugaan adanya keterlibatan aktor penting dalam keputusan tersebut, Ali membantahnya dengan tegas.

Adapun kasus yang dihentikan oleh KPK dii antaranya terkait dengan dugaan korupsi oleh kepala daerah, BUMN, aparat penegak hukum, kementerian/lembaga, serta DPR atau DPRD.

Namun Ali menegaskan tidak ada kasus besar yang masuk dalam penghentian 36 kasus di tahap penyelidikan ini. (*)

(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini