Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama sebulan menjadi buronan Bareskrim Polri, Evi Marindo Christina, tersangka kasus penipuan terhadap Putri Raja Arab, Princess Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud, kerap berpindah-pindah hotel.
Evi Marindo Christina ditangkap tim Bareskrim Polri di Desilva Bandara Guest House Sukarami, Palembang, Sumatera Selatan, Minggu (23/2/2020).
Tiba di Gedung Bareskrim Polri, Senin (24/2/2020) sore, Evi Marindo Christina langsung menjalani pemeriksaan kemudian dijeboloskan ke tahanan Bareskrim.
Baca: Tiba di Gedung Bareskrim Polri, Penipu Putri Raja Arab Langsung Ditahan
Dia menyusul sang anak, Eka Augusta Herriyani yang lebih dulu ditahan pada akhir Januari 2020.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo saat dihubungi, Senin (24/2/2020) mengatakan ketika ditangkap Evi hendak kabur ke tempat persembunyiannya.
Beruntung penyidik lebih dulu menangkap Evi.
Baca: Buronan Tersangka Penipu Putri Raja Arab Saudi Ditangkap di Palembang, Ini Modus yang Dilakukannya
"Saat ditangkap dia sedang persiapan mau kabur, untuk kami datang lebih dulu. Dia ditangkap di Guest House dekat bandara," kata Ferdy.
Ferdy Sambo melanjutkan selama pelariannya, Evi hidup dengan berpindah-pindah hotel.
Dia terlacak sempat kabur ke Bandung, Malang, Surabaya dan terakhir di Palembang.
Untuk diketahui Bareskrim mengusut kasus penipuan ini setelah kuasa hukum Princes Lolowah membuat laporan ke polisi pada Mei 2019.
Baca: Tipu Putri Kerajaan Arab Saudi, Seorang WNI Masuk Daftar Pencarian Orang
Akibat penipuan itu, Princess Lolowah mengalami kerugian mencapai 36 juta dolar AS atau sekitar 505 miliar atau lebih setengah triliun rupiah.
Selain menangkap dan menahan kedua tersangka yang merupakan ibu dan anak, penyidik juga menyita empat mobil mewah dan sejumlah dokumen tanah milik keduanya.
Keduanya dijerat dengan tindak pidana penipuan atau penggelapan dan pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Langsung diperiksa dan ditahan
Evi Maindo Christina, tersangka kasus penipuan terhadap Putri Raja Arab, Princess Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud akhirnya digelandang ke Bareskrim Polri, Senin (24/2/2020) sore.
Tiba di Bareskrim, Evi yang sempat buron sejak akhir Januari 2020 lalu itu langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kemudian dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim.
"Tersangka (Evi) baru tiba di Bareskrim setelah ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan pada Minggu (23/2/2020) kemarin. Dia langsung diperiksa terkait kasusnya," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo saat dihubungi, Senin (24/2/2020).
Baca: Buronan Tersangka Penipu Putri Raja Arab Saudi Ditangkap di Palembang, Ini Modus yang Dilakukannya
Fedy Sambo mengatakan setelah selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, pihaknya bakal menjebloskan Evi ke rutan selama 20 hari ke depan atau masa penahanan tahap pertama.
Evi bakal menyusul anaknya, Eka Augusta Herriyani yang lebih dulu ditangkap pada 28 Januari 2020 di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
"Ditahan 20 hari kedepan, nanti diperpanjang lagi sampai berkas lengkap," kata jenderal bintang satu itu.
Baca: Polisi Kembali Sita Dua Mobil Mewah Milik Tersangka Penipu Putri Raja Arab Saudi
Modus
Setelah menjadi buron sejak akhir Januari 2020 lalu, Evi Maindo Christina akhirnya berhasil ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan, Minggu (23/2/2020).
Evi merupakan tersangka kasus penipuan terhadap Putri Arab Saudi Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud.
"Pada hari Minggu tanggal 23 Februari jam 03.59, Satgas Tindak Subdit III telah melakukan penangkapan terhadap DPO Subdit II tersangka atas nama Evi Maindo Christina di Desilva Bandara Guest House, Sukarami, Palembang, Sumatera Selatan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono melalui pesan singkat kepada Kompas.com.
Baca: Tipu Putri Kerajaan Arab Saudi, Seorang WNI Masuk Daftar Pencarian Orang
Menurut Argo, Evi akan dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sempat memasukkan Evi ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua tersangka.
Baca: 7 Fakta di Balik Kasus Putri Raja Arab Saudi Tertipu Rp 512 Miliat untuk Membangun Villa di Bali
Tersangka lain atas nama Eka Augusta Herriyani, yang merupakan anak dari Evi, telah ditangkap lebih dulu pada 28 Januari lalu di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Putri Lolowah diduga mengalami kerugian sekitar Rp 512 miliar.
Kasus ini bermula ketia Putri Lolowah mengirim uang Rp 505,5 miliar antara 27 April 2011 hingga 16 September 2018.
Namun, hinga akhir 2018 proyek yang dijanjikan tak kunjung selesai.
Dari hasil penghitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Ni Made Tjandra Kasih, nilai bangunan vila tidak seperti yang dijanjikan.
Tak hanya itu, para tersangka juga menawarkan lahan seluas 1.600 meter persegi di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali.
Namun, setelah Putri Lolowah mengirim uang sebanyak 500.000 dollar AS atau sekitar Rp 6,8 miliar, ternyata lahan tersebut tidak dijual oleh pemiliknya.
Sebagian dari artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul sempat-jadi-buron-tersangka-penipu-putri-arab-saudi-ditangkap-di-palembang