TRIBUNNEWS.COM - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian (BKN), Paryono mengatakan, untuk peserta Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) yang diketahui membawa kertas sontekan akan dikenakan langsung diskualifikasi.
"Untuk peserta yang ketahuan nyontek, pasti kami diskualifikasi," ujarnya kepada Kompas.com, Jakarta, Senin (24/2/2020).
Menurut Paryono, diskualifikasi akan berlaku apabila peserta CPNS tertangkap tangan membawa lembar bocoran jawaban (sontekan) selama mengikuti pelaksanaan tes.