News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Buron Selama 4 Bulan, Exco PSSI Jabar dan Dewas Persikasi Bekasi Ditangkap

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Brigjen Pol Hendro Pandowo

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas Antimafia bola menangkap dua orang lagi yang diduga ikut bermain dalam pengaturan skor (match fixing) saat pertandingan liga 3 Perses Sumedang dan Persikasi Kabupaten Bekasi yang berlangsung pada 6 November 2019 lalu.

Keduanya sempat masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca: Wanita Cantik Ini Lapor ke Satgas Antimafia Bola Terkait Laga Persebaya Vs Persija Jakarta

Keduanya adalah Komite Eksekutif (Exco) PSSI Jawa Barat berinisial HN dan Dewan Pengawas Persikasi sekaligus PNS Bekasi dengan inisial KM.

Satgas Antimafia Bola menuturkan, baik HN dan KM ditangkap terpisah.

"HN kami tangkap di Menteng, sedangkan pelaku KM kami tangkap di Bekasi. Keduanya tidak ada perlawanan saat ditangkap," kata Kepala Satgas Antimafia Bola Brigjen Pol Hendro Pandowo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (26/2/2020).

Selama buron hampir 4 bulan, kedua pelaku melarikan diri ke sejumlah titik wilayah.

Namun, dia enggan menyebutkan secara rinci tempat pelarian keduanya.

"Pelarian pelaku mulai dari Jakarta dan Jawa Barat," jelasnya.

Lebih lanjut, Hendro menambahkan, keduanya terbukti bersama-sama berperan untuk menunjuk wasit guna memuluskan kemenangan untuk tim Persikasi Bekasi yang ketika itu menginginkan promosi ke Liga 2.

"Dia koordinasi dengan perwasitan untuk atur siapa perangkat wasit, wasit utama, siapa wasit pembantu sehingga apa yang jadi konspirasi keinginan Persikasi Bekasi untuk memenangkan pertandingan tercapai dengan berikan uang. Akhirnya skor 3-2," pungkas dia.

Dari pengaturan skor ini, Persekasi membayar sebesar Rp 12 juta hingga Rp 20 Juta untuk satu pertandingan.

Uang tersebut dibagi-bagi kepada seluruh pihak yang terlibat, termasuk juga wasit.

Untuk kasus ini, HN dan KM masing-masing hanya mengantongi sekitar Rp 2 juta hingga Rp 4 juta untuk pertandingan tersebut.

Seperti diwartakan sebelumnya, sebelum HN dan KM, Satgas Antimafia Bola menangkap enam mafia bola yang diduga mengatur skor dalam laga pertandingan Liga 3 antara Perses Sumedang dan Persikasi Kabupaten Bekasi.

Keenamnya adalah DSP yang bertindak sebagai wasit utama, DS sebagai Komisi Penugasan Wasit Asosiasi Provinsi PSSI Jawa Barat, SHB sebagai manajer tim Persikasi, HR dan BTR sebagai manajemen tim serta MR yang diduga sebagai perantara.

Baca: ‎Satgas Antimafia Bola Jilid III Akan Awasi Seleksi Pemain Timnas Indonesia Untuk Piala Dunia U-20

Keenam pelaku diduga terlibat dalam transaksi suap.

Penyuapan dilakukan oleh pengurus Persikasi dengan memberikan sejumlah uang ke perangkat wasit pertandingan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini