News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Novel Baswedan

Alasan 2 Tersangka Penganiayaan Novel Baswedan Dipindah ke Rutan Mako Brimob

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua pelaku penyiraman Penyidik KPK, Novel Baswedan dengan air keras, RM dan RB keluar dari Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, untuk dipindahkan ke Rutan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019) siang. Keduanya yang merupakan polisi aktif ditangkap di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Warta Kota/Adhy Kelana

Satu hari berikutnya, Rabu (12/2/2020) berkas sudah diterima kejaksaan sampai akhirnya Selasa (25/2/2020) berkas dinyatakan lengkap atau P21.

Menunggu jadwal sidang

Dua tersangka ‎kasus penganiayaan penyidik senior KPKNovel Baswedan yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahullete kini ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok sambil menunggu waktu persidangan.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi mengatakan pemindahan penahanan keduanya dari Rutan Bareskrim ke Rutan Mako Brimob karena sudah pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti).

"Setelah berkas dinyatakan lengkap (P21) lanjut dilakukan pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (25/2/2020)‎," ujar Nirwan saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (27/2/2020).

 

Langkah selanjutnya diungkap Nirwan, jaksa penuntut umum akan mengecek kelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

Di kasus ini, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP dan Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP atau Pasal 353 ayat 1 KUHP atau Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Baca: Kejanggalan Kasus Penyelidikan Penyiraman Air Keras Novel Baswedan, Bukti Penting Justru Hilang


Seperti diketahui sebelumnya berkas perkara kasus ini sempat beberapa kali dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta karena belum lengkap.

Penyidik Polda Metro berupaya melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa diantaranya dengan melakukan rekontruksi.

Pertama penyidik Polda Metro ‎menyerahkan berkas pada Kamis (16/1/2020).

Setelah diteliti, jaksa mengembalikan berkas ke penyidik Polda Metro pada Selasa (28/1/2020).

Guna memenuhi kelengkapan berkas, penyidik melakukan rekontruksi dengan total 10 adegan pada Jumat (7/2/2020) dini hari.

Rekontruksi dihadiri oleh kedua tersangka. Namun untuk Novel dilakukan oleh pemeran pengganti. ‎

Pada Selasa (11/2/2020) berkas kembali diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI untuk diteliti.

Satu hari berikutnya, Rabu (12/2/2020) berkas sudah diterima kejaksaan sampai akhirnya Selasa (25/2/2020) berkas dinyatakan lengkap atau P21.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini