Adapun maksud dan tujuan diterbitkannya Surat Edaran itu untuk;
"Adanya persamaan pemahaman, khususnya bagi aparat pengadilan dan bagi para pencari keadilan pada umumnya dalam mengikuti proses persidangan di ruang sidang sehingga terlaksana persidangan yang efektif, aman, tertib, dan bermartabat di pengadilan-pengadilan negeri".
Surat Edaran itu memuat Tata Tertib Umum, Tata Tertib Persidangan, dan Kewajiban Pengadilan.
Pada poin 3 Tata Tertib Umum diatur soal pengambilan foto, rekaman suara, dan rekaman TV.
"Pengambilan foto, rekaman suara, rekaman TV harus seizin Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan,".
Jika melanggar aturan dalam konteks pelanggaran hukum pidana, maka pelaku dapat dituntut pidana. Hal ini tercantum di poin 9 Tata Tertib Persidangan.
"Dalam hal pelanggaran tata tertib sebagaimana dimaksud pada angka 7 bersifat suatu tindakan pidana, akan dilakukan penuntutan terhadap pelakunya,"