TRIBUNNEWS.COM - Kejanggalan penyelidikan kasus penyiraman air keras Novel Baswedan kembali dilayangkan oleh tim advokasinya.
Pihaknya menilai, ada beberapa bukti penting yang sengaja dihilangkan.
Beberapa hal lain juga dicurigai tim advokasi Novel Baswedan.
• Meski Pelaku Penyerangan Novel Baswedan Ditangkap, Dewi Tanjung Masih Ragukan Kerusakan Matanya
• Wajah Pelaku Penyiraman Novel Baswedan Terungkap, Apa Bedanya dengan Sketsa 2,5 Tahun Lalu?
Tim Advokasi Novel Baswedan menilai penanganan perkara penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan tidak dilakukan secara profesional.
Anggota Tim Advokasi Novel, Alghiffari Aqsa menyatakan, ada sejumlah kejanggalan selama proses penyidikan yang disebut Komnas HAM sebagai bentuk abuse of process.
"Di antaranya barang bukti yang hilang atau berkurang yaitu cangkir dan botol yang diduga digunakan pelaku sebagai alat yang menyiram tidak disimpan dan didokumentasikan dengan baik," kata Alghiffari dalam siaran pers, Selasa (26/2/2020) malam.
Menurut Tim Advokasi, Polisi memunculkan kesan tidak terdapat bukti.
CCTV, data pengguna telpon dan saksi-saksi tidak seluruhnya diambil dan didengar keterangannya.
Alghiffari melanjutkan, Polisi juga tidak menjelaskan hubungan kedua tersangka yang telah ditangkap dengan bukti-bukti yang didapat pada periode awal penyidikan.
"Misalnya, hubungan terduka pelaku yang ditangkap dengan sketsa dan keterangan-keterangan primer saksi-saksi serta temuan Tim Satgas Gabungan Bentukan Kapolri 2019," ujar Alghiffari.