4. Hasil Print/Capture Pendaftaran dan Bukti Pembayaran
5. KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) Khusus WNA
Berdasarkan PP No.60/2016 biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk pembuatan SIM baru Rp 250,000 sedangkan untuk biaya perpanjang SIM Rp 225,000.
Berikut cara pembuatan SIM Internasional secara online:
1. Registrasi melalui website http://sim.korlantas.polri.go.id/sim-internasional
2. Selesaikan transaksi pembayaran melalui transfer bank, mobile banking atau mesin ATM. Biaya SIM Baru Rp 250 ribu, perpanjangan SIM Rp 225 ribu
2. Datangi Gerai SIM Internasional pada tanggal yang dipilih dengan membawa serta semua berkas persyaratan dan bukti registrasi online
3. Verifikasi SIM asli, Paspor asli, KTP asli dan KITAP asli khusus WNA.
4. Lakukan identifikasi melalui foto, sidik jari dan tanda tangan elektronik
5. Tunggu sebentar, SIM Internasional sudah jadi.
Jadwal pelayanan di gerai SIM Internasional:
1. Senin sampai dengan Kamis
Buka pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB
2. Jumat
Buka pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB
Istirahat pukul 11.30 WIB hingga 13.00 WIB
(Tribunnews.com/Yurika Nendri)