News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

SIM Internasional Bisa Dibuat Secara Online, Berikut Persyaratan dan Cara Pembuatannya

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberikan layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional secara online.

TRIBUNNEWS.COM - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberikan kemudahan untuk layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional.

Kini layanan untuk pembuatan SIM Internasional dapat dilakukan dengan cara online.

Masa berlaku untuk SIM Internasional ini yaitu tiga tahun.

Dilansir dari Kompas.com, Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan, pembuatan SIM Internasional online ini merupakan upaya dalam peningkatan pelayanan publik yang dikembangkan melalui basis IT.

"Kita telah bekerja sama dengan Dukcapil, Imigrasi, Bank BRI yang men-support kerjasama untuk mewujudkan peningkatan pelayanan publik ini."

"Salah satu langkah online yang kita lakukan ini adalah wujud bahwa kita ini selalu meningkatkan upaya peningkatan pelayanan-pelayanan yang bebas korupsi, cepat, mudah, dan dapat diakses," ucap Istiono dilansir dari NTMC, Jumat (28/2/2020).

Baca: Update CPNS 2019: 43,80% Formasi Umum Lulus Passing Grade, Simak Tips dan Persiapan Sebelum SKB!

Baca: Sensus Penduduk 2020 Dilakukan Secara Online dan Offline, Berikut Hal-hal yang Perlu Diperhatikan

Istiono juga menjelaskan, SIM Internasional sejatinya ditunjukan bagi warga Indonesia yang ingin berkendara di luar negeri.

Melalui adanya layanan daring tersebut, masyarakat tak perlu lagi mengantri terlalu lama.

"SIM Internasional online kita ini telah diakui di 188 negara seluruh dunia. Tidak hanya negara Asean, melainkan negara seluruh dunia."

"Kemarin juga hasil rapat di Aseanapol juga mendukung soal itu. Khusus Asean itu sudah kerja sama semua, termasuk seluruh dunia itu," ujar Istiono.

Dilansir dari sim.korlantas.polri.go.id, berikut persyaratan pembuatan SIM Internasional:

1. Surat Izin Mengemudi (SIM) asli

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli

3. PASPOR asli

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini