News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Isi Data Nomor Pendaftaran KIP Kuliah dan SNMPTN bagi pendaftar KIP Kuliah di Laman LTMPT

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

LTMPT surat edaran nomor 07/SE.LTMPT/2020 - Cara Isi Data Nomor Pendaftaran KIP Kuliah dan SNMPTN bagi pendaftar KIP Kuliah di Laman LTMPT

Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.

7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Dijelaskan, NIK digunakan untuk memperoleh informasi informasi tentang sosial ekonomi di Data Terpadu Kesenjangan Sosial (DTKS) Kemensos.

Siswa yang tidak atau belum terdaftar di DTKS harus melengkapi data ekonomi dan aset.

Persyaratan Mendaftar KIP Kuliah

Persyaratan untuk mendaftar Program KIP Kuliah 2020 adalah sebagai berikut:

1. Penerima KIP-KULIAH adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.

3. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP.

4. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera.

5. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Baca: Bayar Kuliah di Universitas Negeri Yogyakarta Kini Bisa Pakai OVO

Baca: Cara Daftar KIP Kuliah di kip-kuliah.kemdikbud.go.id, Berikut Syarat dan Keunggulannya

Berdasarkan Siaran Pers dari Biro Kerja Sama dan Hubungan masyarakat Kemendikbud Nomor 25/Sispres/A6/II/2020, calon mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu, disilahkan mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah.

Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah) merupakan satu upaya Pemerintah Indonesia untuk meningkatkan sumber daya manusia.

KIP-Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini