News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

SNMPTN 2020

Cara Pengisian Data Nomor Pendaftaran KIP Kuliah, Siswa Segera Melakukan Finalisasi & Cetak Kartu

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkapan Layar di Laman Resmi KIP Kuliah Kemendikbud

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah memberikan bantuan pendidikan KIP Kuliah bagi calon mahasiswa dari keluarga tidak mampu. 

Untuk mendapatkan bantuan pendidikan KIP kuliah ini, calon mahasiswa harus mendaftar secara online lewat laman kip-kuliah.kemendikbud.go.id

Merujuk siaran pers LTMPT, pendaftaran bantuan pendidikan KIP kuliah ini dilakukan bersamaan dengan pendaftaran SNMPTN 2020 yang telah ditutup pada 27 Februari 2020.

Namun, ketentuan itu berlaku bagi calon mahasiswa yang telah memiliki KIP Kuliah. 

Bagi calon mahasiswa yang belum memiliki KIP Kuliah, LTMPT memberikan kelonggaran untuk melakukan melengkapi data pendaftaran beasiswa KIP hingga 31 Maret 2020. 

Baca: Kemendikbud Imbau Calon Mahasiswa Dari Keluarga Tidak Mampu Segera Daftar KIP Kuliah, Ini Caranya

Berdasarkan Surat Edaran nomor: 07/SE.LTMPT/2020, untuk bisa melengkapi data pendaftaran beasiswa KIP kuliah, calon mahasiswa harus memenuhi syarat yakni memiliki nomor pendaftaran KIP Kuliah, memiliki akun LTMPT dan sudah mendaftar SNMPTN 2020. 

Berikut cara Pengisian Data Nomor Pendaftaran KIP Kuliah: 

1. Login ke laman https://portal.ltmpt.ac.id, menggunakan akun LTMPT yang sudah dimiliki

2. Pilih menu "Pengisian Data Nomor Pendaftaran KIP Kuliah"

3. Isikan nomor pendaftaran KIP Kuliah yang telah dimiliki.

Cetak Kartu

Setelah melengkapi data atau melakukan Pengisian Data Nomor Pendaftaran KIP Kuliah, langkah selanjutnya adalah finalisasi atau cetak kartu peserta SNMPTN 2020. 

Finalisasi dan cetak kartu peserta SNMPTN 2020 ini dapat dilakukan mulai tanggal 2 Maret hingga 31 Maret 2020.

Sementara bagi siswa yang sudah melakukan finalisasi (cetak kartu), tidak perlu lagi melakukan pendaftaran SNMPTN lagi, karena proses sinkronisasi nomor pendaftaran KIP Kuliah dan Data Pendaftar SNMPTN di LTMPT akan dilakukan secara otomatis.

Setelah melakukan proses finalisasi dan cetak kartu maka proses pendaftaran beasiswa KIP kuliah telah selesai. 

Pemerintah Targetkan 818.000 KIP Kuliah Tersalurkan

Program KIP Kuliah ini diluncurkan Presiden Joko Widodo sebagai bukti kehadiran bantuan warga dalam hal pendidikan.

Melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pemerintah menargetkan 818.000 mahasiswa untuk menerima KIP Kuliah pada tahun 2020.

Baca: Syarat Mengikuti SBMPTN 2020, Tidak Lulus SNMPTN serta Memiliki Nilai UTBK dan Akun LTMPT

Baca: Pendafataran SNMPTN 2020 di portal.ltmpt.ac.id, Batas Akhir 27 Februari, Cek Daftar 86 PTN di Sini!

KIP Kuliah ini merupakan fasilitas pembiayaan dalam dunia pendidikan.

Pendaftar KIP-Kuliah tidak akan dikenakan tarikan biaya pendidikan.

KIP Kuliah ini diberikan pemerintah bagi lulusan sekolah menangah atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik namun memiliki keterbatasan ekonomi.

Dengan KIP Kuliah ini, biaya pendaftaran seleksi masuk SBMPTN akan dibebaskan.

Penggantian biaya kedatangan pertama untuk pendaftar KIP Kuliah ini ditetapkan sesuai dengan penerima KIP-Kuliah dan ketentuan perundang-undangan.

Pemilik KIP Kuliah ini mendapatkan subsidi biaya hidup sebesar Rp. 700.000 dalam 1 bulan yang nantinya akan disesuaikan dengan pertimbangan biaya hidup pada masing-masing wilayah.

KIP ini dikelompokkan menjadi KIP Kuliah dan KIP Kuliah Afirmasi yang mencakup dukungan bagi:

- penyandang disabilitas

- peserta program Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) untuk orang asli Papua di wilayah Papua dan Papua Barat

- wilayah 3T (Terdepan,terluar, dan tertinggal)

- serta wilayah yang terkena dampak bencana alam atau konflik sosial.

Jumlah uang tersebut terdiri dari mahasiswa Bidikmisi on-going tahun 2016-2019 sebanyak 418.000 mahasiswa dan KIP Kuliah untuk calon mahasiswa baru sebanyak 400.000 mahasiswa.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Ainun Na'im di Kantor Kemendikbud di Jakarta, Senin (17/2/2020).

Kartu Indonesia Pintar Kuliah 2020, Akses di Link kip-kuliah.kemdikbud.go.id. (Tangkap Layar kip-kuliah.kemdikbud.go.id)

Dilansir dari kip-kuliah.kemendikbud.go.id, dalam mendaftar KIP Kuliah ini terdapat beberapa syarat dan ketentuannya.

1. Penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.

2. memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.

3. lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Baca: Pendaftaran SNMPTN 2020 Dibuka Hari Ini Pukul 14.00 WIB, Ini 85 Link PTN SNMPTN

Baca: SNMPTN 2020: Berikut Cara Daftar dan Pilih Prodi di portal.ltmpt.ac.id, Catat Jadwalnya

Keterbatasan ekonomi ini nantinya akan dibuktikan dengan kepemilikan program bantuan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar atau Kartu Keluarga Sejahtera.

Namun jika mahasiswa belum memiliki Kartu Indonesia Pintar, maka bantuan biaya pendidikan akan diberikan setelah mahasiswa dapat memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan.

KIP Kuliah ini berbeda dengan beasiswa, karena bberfokus pada pemberian penghargaan aytau berbentuk dana dukungan kepada mereka yang berprestasi.

Aturan penjelasan ini tertulis dalam Pasal 76 UU No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

KIP-Kuliah ditujukan secara eksklusif hanya untuk yang tidak mampu secara ekonomi.

Siswa yang secara akademik unggul tapi mampu secara ekonomi tidak diperkenankan mendaftar.

Cara Penyaluran KIP Kuliah

Lalu bagaimana tahap penyaluran bantuan biaya hidup KIP Kuliah ini?

Dilansir dari kip-kuliah.kemendikbud.go.id, inilah penjelasan tahap penyaluran bantuan biaya hidup KIP Kuliah:

1. PT mengirimkan SK/Surat dari pimpinan PT terkait daftar calon penerima KIP Kuliah disertai data pendukung (pelaporan IPK dan atau softcopy data penerima dan rekening) (cepat atau lambatnya tergantung mekanisme internal PT)

2. PLPP Kemmdikbud melakukan proses SPP, SPM ( kira kira 1-2 Minggu jika data pada tahap 1 lengkap)

3. KPPN menerbitkan SP2D (Maksimal 1 hari kerja) dan transfer ke rekening penampungan Satker PLPP Kemdikbud (Ijin Kementerian Keuangan)

4. PLPP Kemdikbud memerintahkan Bank penyalur untuk melakukan proses transfer (1-2 hari kerja)

5. Bank penyalur melakukan transfer ke rekening penerima (mekanisme internal bank mandiri)

Dari proses tahap ketiga hingga tahap terakhir maksimal dilakukan selama 30 hari kalender.

Jika tidak, dana harus dikembalikan ke kas negara dengan rekening penampungan.

(Tribunnews.com/Oktaviani Wahyu Widayanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini