News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Produsen Dituntut Bertanggungjawab Terhadap Pengelolaan Sampah Sachet yang Dihasilkan

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi sampah plastik

Sementara, pengamat persampahan Sri Bebassari mengatakan bahwa produsen memiliki tanggung jawab terhadap pengelolaan sampah sachet yang mereka hasilkan.

Baca: Sedekahkan Sampah Plastik untuk Pembangunan Pondok Pesantren

Baca: Kota Semarang Mulai Manfaatkan Sampah Plastik untuk Bahan Campuran Aspal

“Kita seharusnya mengacu pada Pasal 15 Undang-Undang nomor 18 tentang Pengelolaan Sampah. Disitu disebutkan bahwa produsen harus bertanggung jawab terhadap sampah yang mereka hasilkan dari produk yang mereka buat,” kata Sri.

Sri mencontohkan salah satu produk mie instan diproduksi tiap tahun sebanyak 17 miliar.

Yang harus dipikirkan bersama adalah bagaimana caranya supaya ynag 17 miliar itu tidak ngalir ke Tempat pembuangan Akhir?

Kementerian Perindustrian (Kemenperin), yang memiliki wewenang dalam memberi ijin produksi dinilai sebagai pihak yang seharusnya ikut bertanggung jawab.

“Seharusnya, pada saat produsen meminta ijin produksi, Kemenperin harus lebih dulu meminta semacam proposal dari industri tentang rencana atau strategi setelah barang mereka dikonsumsi," katanya.

Menurutnya, strategi ini harus bisa menjawab solusi dari persoalan potensi sampah yang akan dihasilkan produknya.

"Jika produsen tidak punya strategi, maka Kemenperin seharusnya tidak memberikan ijin produksi kepada mereka,” tegas Sarjana Teknik Lingkungan Institut Teknologi Bandung (ITB) ini.

 Sri menegaskan Kemenperin harus menjadi garda paling depan dalam meminimalisir potensi sampah dari kemasan sachet.

Jadi seharusnya Kemenperin sejak awal menjaga betul tentang tanggung jawab produsen ini.

"Supaya mereka itu  tidak cuma asal jualan tetapi pikirkan juga dong apa yang harus dilakukan dengan kemasan plastik yang mereka produksi, ujarnya.

Yogi Ikhwan dari Dinas LKH DKI Jakarta, mengatakan Pemda DKI tidak hanya menggunakan pendekatan pelarangan tetapi juga pengelolaan sampah, seperti yang telah berjalan di beberapa RW di Jakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini