- Rincian penghasilan lain di luar penghasilan sebagai karyawan, termasuk yang bukan objek pajak seperti warisan atau hibah
- Daftar harta dan kewajiban akhir tahun (misalnya nomor rekening, nomor BPKB kendaraan)
- Tentukan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
5. Setelah siap, silakan login kembali ke halaman DJP Online menggunakan nomor NPWP dan password yang sudah ditentukan.
6. Klik logo e-filling, lalu pilih menu “buat SPT” dan jawab pertanyaan yang telah disediakan untuk mendapatkan formulir SPT tahunan 1770SS.
7. Begitu formulir tertera di layar, isilah kolom yang ada sesuai dengan bukti potong yang dipegang.
Saat mengisi formulir 1770SS kita akan diminta untuk mengisi penghasilan netto, PTKP, dan PPH yang dipotong pihak lain.
8. Setelah semua kolom telah terisi dengan tepat, jangan lupa untuk klik tanda centang pada bagian “D,” lalu klik “OK”.
Terakhir adalah mengirim SPT, kemudian Ditjen Pajak akan mendapat laporan SPT terbaru Anda secara realtime.
Setelah itu kita akan menerima tanda terima elektronik melalui email yang bisa digunakan sebagai bukti bahwa Anda telah melakukan pelaporan SPT Tahunan.
Berikut cara untuk mendapatkan kode EFIN yang hilang atau lupa, dilansir dari laman Klikpajak.id, Kamis (5/3/2020).
1. Cetak ulang di KPP
Kode EFIN untuk satu nomor NPWP akan selalu sama.
Artinya kode yang Anda miliki sebelumnya bisa digunakan untuk selamanya.