News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

SPT Pajak

Cara Mudah Mengisi SPT Tahunan di OnlinePajak, Akses online-pajak.com dan Nikmati Keuntungannya

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara Mudah Mengisi SPT Tahunan di OnlinePajak, Akses online-pajak.com dan Nikmati Keuntungannya.

TRIBUNNEWS.COM - Setiap wajib pajak memiliki kewajiban rutin untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebelum batas pelaporan, yakni 31 Maret.

Berdasarkan PMK Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT), terdapat 5 saluran eFiling yang resmi.

Termasuk melalui OnlinePajak, online-pajak.com dan DJP Online, djponline.pajak.go.id.

Anda dapat melaporkan SPT tahunan melalui saluran resmi tersebut.

Ketika tidak dilaporkan, maka Anda akan mendapatkan surat tagihan pajak hingga mendapatkan denda.

Bagi wajib pajak pribadi mendapatkan denda Rp 100 ribu dan wajib pajak badan Rp 1 juta.

Baca: Bagaimana Mengisi SPT Tahunan Secara Online dan Solusi Dapatkan Kode EFIN yang Hilang?

Baca: Lupa Kode EFIN? Begini Cara Lapor SPT Tahunan Melalui DJP Online, Batas Waktu sampai 31 Maret 2020

Dilansir online-pajak.com, ketika tanggal jatuh tempo pada hari libur, para wajib pajak dapat menyelesaikan pelaporan SPT Tahunan sebelum tanggal tersebut.

Lalu, bagaimana cara mengisi SPT tahunan pribadi di OnlinePajak?

Berikut langkah mudah mengisi SPT Tahunan Pribadi di OnlinePajak:

1. Buka atau buat akun OnlinePajak

Bila belum memiliki akun di OnlinePajak, silakan daftar dulu di aplikasi e-Filing OnlinePajak.

Cara mengisi SPT Tahunan Pribadi di OnlinePajak.(Tangkap Layar online-pajak.com)

2. Pilih “e-Filing SPT Pribadi”

Pada menu navigasi, pilih “e-Filing SPT Pribadi” untuk mulai mengisi SPT Tahunan Pribadi. 

Cara mengisi SPT Tahunan Pribadi di OnlinePajak.(Tangkap Layar online-pajak.com)

3. Isi NPWP Pribadi Anda

Selanjutnya isi NPWP Pribadi Anda dengan klik buat pelaporan baru.

Cara mengisi SPT Tahunan Pribadi di OnlinePajak.(Tangkap Layar online-pajak.com)

4. Berapa Jumlah Pendapatan Anda dalam Setahun Terakhir?

Untuk memilih SPT/Formulir 1770 S atau SPT/Formulir 1770 SS, pilih pertanyaan: apakah jumlah keseluruhan pendapatan kotor Anda dalam setahun terakhir kurang dari Rp 60 juta, lebih dari Rp 60 juta atau apakah Anda memiliki bisnis.

Berikut contoh Anda memiliki pendapatan kotor lebih dari Rp 60 juta dalam setahun, sehingga formulir yang akan disediakan adalah Formulir 1770 S. 

Cara mengisi SPT Tahunan Pribadi di OnlinePajak.(Tangkap Layar online-pajak.com)

5. Lengkapi Detail Pribadi 

Lengkapi detail pribadi Anda seperti status pernikahan, jumlah tanggungan (jika ada) dan status kewajiban pajak suami istri, dan lain-lain. Lalu klik “Selanjutnya”.

Cara mengisi SPT Tahunan Pribadi di OnlinePajak.(Tangkap Layar online-pajak.com)

6. Lengkapi Detail Anggota Keluarga atau Tanggungan 

Lengkapi juga detail anggota keluarga Anda, bagi Anda yang telah menikah dan memiliki tanggungan.

7. Isi Detail Pajak

Isi detail pajak Anda dengan mengklik “Tambah Form 1721 A1 atau A2, lalu isikan detail pajak Anda, terutama 3 kolom berikut ini:

  • Penghasilan bruto (lihat pada form A1 nomor 8 atau form A2 nomor 11)
  • Pengurang penghasilan (lihat form A1 nomor 11 atau form A1 nomor 14)
  • Bukti potong pajak dari pihak lain (lihat form A1 nomor 20 atau form A1 nomor 23)
Cara mengisi SPT Tahunan Pribadi di OnlinePajak.(Tangkap Layar online-pajak.com)

8. Isi Informasi Tambahan 

Selanjutnya isi informasi tambahan, seperti “Penghasilan Lainnya”, “Subjek Penghasilan yang Dikenakan PPh Final”, “Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak”, “Harta”, “Kewajiban/Utang”, jika ada.

Jika tidak ada, silakan lewati dengan klik “Selanjutnya”. 

Cara mengisi SPT Tahunan Pribadi di OnlinePajak.(Tangkap Layar online-pajak.com)

9. e-Filing SPT Tahunan Pribadi

Anda bisa lapor SPT Pribadi secara online atau e-filing.

Bila jumlah pajak yang harus Anda bayarkan nihil, maka silakan langsung isikan dulu nomor EFIN Anda, klik “Simpan”, lalu klik “Lapor”. 

Tetapi bila status pajak Anda “Kurang Bayar”, maka Anda harus mendapatkan ID Billing di OnlinePajak dengan mengklik “Dapatkan ID Billing Anda”.

Setelah mendapatkan ID Billing maka bayarkan jumlah kurang bayar tersebut ke Rekening Kas Negara melalui bank/ATM dan dapatkan NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara).

Kemudian, masukkan nomornya pada kolom “NTPN”.   

Cara mengisi SPT Tahunan Pribadi di OnlinePajak.(Tangkap Layar online-pajak.com)

Keuntungan Lapor SPT di OnlinePajak

Jika Anda menggunakan aplikasi OnlinePajak, ada berbagai keuntungan yang bisa dirasakan.

Berikut ini keuntungan menggunakan OnlinePajak untuk lapor SPT Tahunan Pribadi:

- OnlinePajak adalah mitra resmi DJP. 

Maka dari itu semua produk OnlinePajak, termasuk e-Filing, dianggap sah.

- Gratis selamanya.

Cukup sekali mendaftar, Anda bisa menggunakan seluruh fitur tanpa membayar.

- Dilengkapi fitur impor data.

E-filing OnlinePajak dapat mengunduh file CSV baik dari OnlinePajak atau dari software e-SPT.

- Lapor SPT online.

Anda bisa melaporkan pajak di mana saja dan kapan saja cukup dengan satu klik.

SPT Tahunan. (online-pajak.com)

- Data BPE/NTTE disimpan dalam basis data online (cloud) yang aman. 

Seluruh dokumen bukti lapor pajak yakni BPE (Bukti Penerimaan Elektronik) atau NTTE (Nomor Tanda Terima Elektronik) tersimpan di cloud OnlinePajak untuk waktu yang lama.

- Aman dan rahasia.

OnlinePajak mengantongi ISO/IEC 27001 yang merupakan sertifikasi sistem manajemen keamanan informasi.

- Terdapat dukungan tim bantuan online.

Jika Anda memiliki masalah saat melakukan e-filing, tim OnlinePajak siap membantu.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini