News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2019

Hasil SKD CPNS 2019 Diumumkan 22 Maret 2020 Mendatang dan Tips Persiapan SKB

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TES CPNS - Suasana tes CPNS Pemkot Surabaya di Gelanggang Remaja Tambaksari, Minggu (9/2). Tes CPNS Kota Surabaya akan digelar selama 4 hari mulai pada 9 - 13 Februari 2020. Total peserta tes yang akan berebut kursi CPNS Pemkot Surabaya itu sebanyak 5.595 peserta. (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

TRIBUNNEWS.COM - Saat ini, proses penerimaan CPNS 2019 telah mencapai proses Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Proses SKD sendiri telah dilakukan sejak akhir bulan Januari 2020 lalu dan saat ini akan segera berakhir.

Lewat rilis resminya, Badan kepegawaian Negara (BKN) mengatakan akan mengumumkan hasil SKD pada 22-23 Maret 2020.

Baca: Info CPNS 2019: Simak Jadwal hingga Materi Soal Tes SKB CPNS 2019

Peserta bersiap untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/2/2020). Badan Kepegawaian Daerah atau BKD DKI Jakarta mencatat pelamar CPNS DKI Jakarta pada 2019 sebanyak 50.528 pelamar, peserta yang lolos administrasi dan lolos tes SKD untuk mengisi 3.390 formasi CPNS yang disediakan Pemprov DKI Jakarta. (Tribunnews.com)

Setelah pengumuman tersebut, proses penerimaan CPNS akan masuk ke Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang akan dilaksanakan akhir bulan Maret hingga April 2020 mendatang.

Pengumuman tersebut akan dilaksanakan secara serentak.

Direktur Pengadaan dan Kepangkatan BKN Ibtri Rejeki mengatakan bahwa peserta yang lolos ke tahap SKB yakni mereka yang nilainya masuk dalam 3x formasi setelah perankingan.

"Tentunya peserta yang lolos ke tahap SKB yaitu mereka yang nilainya termasuk 3x formasi setelah perankingan,” ujar Ibti dalam rilis resmi BKN.

Dikutip dari Tiwtter @BKNgoid, peserta yang lanjut ke tahap SKB adalah peserta yang mendapatkan nilai tertinggi dari tes SKD.

Kuota peserta yang akan lanjut ke tahap SKB berjumlah 3 kali dari kuota yang dibutuhkan instanti tersebut.

Jadi, jika terdapat peserta yang memiliki nilai SKD yang sama, maka kelulusan SKD akan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi berurutan mulai dari TKP, TIU dan TWK.

SKB di instansi pusat bisa berupa tes potensi akademik, tes praktek kerja, tes bahasa asing, hingga wawancara.

Nantinya, tes SKB akan diadakan oleh instansi terkait.

Jabatan bersifat sangat teknis/keahlian khusus seperti: Pranata komputer ataupun dalam bentuk praktik kerja.

Jumlah tes selama pelaksanaan SKB ini pun berbeda di tiap instansinya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini