News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Penangkapan Penimbun Masker Dinilai Tak Selesaikan Masalah, BPKN Beri Solusi kepada Pemerintah

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MASKER dan DISINFEKTAN LARIS-Apoteker melayani warga beli cairan disinfektan, tampak ada tulisan masker sold out atau habis stoknya di Apotek XS Smart Jalan Palang Merah Kecamatan Samarinda Ulu Kalimantan Timur, Selasa (3/3/2020). Selain masker yang harganya melambung dari 3500 sampai 280.000 per kotak kemasan cairan disinfektan juga laris diburu warga demi pencegahan wabah disebabkan virus Corona vid. (TRIBUNKALTIM.co/NEVRIANTO HARDI PRASETYO)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus penimbunan masker marak terjadi pasca-pemerintah mengumumkan ada dua warga yang positif terinfeksi virus corona.

Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rolas Sitinjak memberikan solusi terkait persoalan ini.

Baca: Mahfud MD: Orang yang Timbun Masker untuk Keuntungan Pribadi Bakal Ditindak

Dia mengatakan pemerintah atas nama negara bisa memberikan solusi dengan menghadirkan kuantitas masker lebih masif.

"Caranya bisa memberikan ijin produksi secara cepat. Di China saja perijinan pabrik masker bisa selesai dalam sehari. Atau bisa memberikan kemudahan impor," kata pria yang juga seorang advokat ini ke Tribunnews.com, Kamis (5/3/2020).

Rolas mengatakan, saat ini hanya Singapura yang masih bisa menjadi negara asal pembuatan masker.

Dalam kalkulasinya Cina dan Amerika Serikat (AS) sebagai produsen masker sudah menutup keran ekspor masker guna memastikan kebutuhan dalam negerinya.

"Cara mereka (AS dan Cina) bisa ditiru. Tujuannya bagaimana bisa memastikan kebutuhan tersedia. Kalau pasokan takmencukupi dikhawatirkan malah bisa menimbulkan kekacauan," katanya.

Selain itu, Rolas mengatakan sebaiknya pemerintah juga mengubah perijinan usaha produksi maupun penjualan masker berkategori alat kesehatan.

Menurutnya, masker yang beredar saat ini hanyalah sebagai masker penahan debu.

"Berbeda dari masker yang dipakai tenaga medis memang termasuk kategori alat kesehatan. Ini mungkin bisa jadi pertimbangan," tuturnya.

"Saya tidak pro pelaku usaha atau berdagang. Saya hanya berharap memastikan agar aturan dan penegakan hukum itu bisa menjadi solusi guna memastikan konsumen (masyarakat) mudah mendapatkan masker,” tambahnya.

Soal penegakan hukum yang dilakukan kepolisian terkait kasus penimbunan masker, menurut Rolas hal itu tidak menyelesaikan persoalan.

Justru, kata dia, hal itu membuat kelangkaan masker kian terjadi lantaran ketakutan pedagang menjual masker yang bisa dianggap sebagai penimbun.

"Dari pantauan saya, sekarang malah terjadi kekosongan masker. Patut diduga penangkapan penimbun masker tak menyelesaikan masalah karena pedagang khawatir. Kalau masker kosong, dalam kondisi kekhawatiran penularan wabah virus saat ini membuat kekacauan. Penegakan hukum memang perlu, tetapi yang memberikan jalan keluar. Karena itu, negara harus hadir memberikan solusi," ujar Rolas.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini