News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Imam Nahrawi Diadili

Saksi Ungkap Asisten Pribadi Mantan Menpora Imam Nahrawi Kerap Terlihat di Ruang Kerja Pejabat KONI

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Operator Pencairan Anggaran Satlak Prima, Alverino Kurnia memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Miftahul Ulum yang terjerat kasus suap dana hibah KONI dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/3/2020).

"Hanya tiga itu, saya melihat," tambahnya.

Untuk diketahui, mantan menteri pemuda dan olah raga (Menpora RI) Imam Nahrawi, didakwa menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekretaris Jenderal KONI Endang Fuad Hamidy.

Imam Nahrawi didakwa bersama-sama dengan Miftahul Ulum meminta uang tersebut untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI pusat kepada Kemenpora pada tahun kegiatan 2018 lalu.

Ketika itu, KONI Pusat mengajukan proposal bantuan dana hibah kepada Kemenpora RI dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional Pada Multi Event 18th ASIAN Games 2018 dan 3rd ASIAN PARA Games 2018.

Selain itu, proposal dukungan KONI dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun kegiatan 2018.

Atas perbuatannya, Imam Nahrawi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.


Imam Nahrawi tersinggung

Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Gatot S Dewa Broto mengungkap pernah didatangi dua pegawai Kemenpora Sinyo dan Agus Prayitno yang meminta uang saku untuk perjalanan haji mantan Menpora Imam Nahrawi.

Hal ini diungkap saat Gatot memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Imam Nahrawi yang terjerat kasus suap pemberian dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

"Saya mendapat keluhan Pak Sinyo Kepala Bagian Perlengkapan yang menerima pesan dari internal Pak Imam untuk rencana naik haji 2019 tidak ada bantuan kontribusi dari kantor," kata Gatot di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (4/3/2020).

Selain menerima keluhan dari Sinyo, Gatot juga mengaku menerima informasi dari Agus Prayitno terkait Imam yang belum menerima sangu untuk naik haji.

Baca: Sesmenpora Gatot: Semoga Allah Maafkan Imam Nahrawi

"Pak Agus itu kepala bagian tata usaha Sesmenpora. Pak Agus menyampaikan keluhan Pak Imam kepada Pak Sinyo, saya dengar dari Pak Sinyo," ujar Gatot.

Baca: Empat Orang di Pesta Dansa yang Kontak dengan Warga Terjangkit Virus Corona Diisolasi

Baca: Joko Anwar: Tara Basro Menginspirasi Orang Lain Supaya Nyaman dengan Dirinya Sendiri

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini