Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, kerap terlihat di ruang kerja Wakil Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Lina Nurhasanah.
Pernyataan itu disampaikan mantan Operator Pencairan Anggaran Satlak Prima, Alverino Kurnia saat memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Miftahul Ulum yang terjerat kasus suap dana hibah KONI dan gratifikasi.
"Iya, lebih dari sekali," kata Alverino, saat memberikan keterangan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (5/3/2020).
Baca: Pengakuan Asisten Pribadi Mantan Menpora Imam Nahrawi Soal Uang Rp 2 Miliar Untuk Renovasi Rumah
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menyebutkan di surat dakwaan atas nama Miftahul Ulum, Miftahul Ulum menerima uang fee Rp 2 Miliar dari Ending Fuad Hamidy, Sekjen KONI di ruang kerjanya di kantor KONI pada Maret 2018.
Di surat dakwaan itu disebutkan, Lina Nurhasanah dan Atam, sopir Ending Fuad Hamidy melihat serah terima dua tas ransel berwarna hitam.
Di suatu kesempatan, Alverino mengungkapkan pernah melihat Ulum membawa sebuah bungkusan setelah bertemu dengan Lina.
Baca: Imam Nahrawi Tersinggung dengan Kesaksian Gatot, juga Bantah soal Uang Saku untuk Naik Haji
Alverino menduga bungkusan itu berisi uang.
Uang itu berasal dari Satlak Prima.
Namun, dia tidak mengetahui berapa nilai nominal uang itu.
"Bu Lina bilang keperluannya untuk Pak Menteri," ungkap Alverino.
Selain Ulum, Alverino menyebut ada dua orang lain yang beberapa kali mendatangi Lina.
Mereka adalah staf Protokoler Kemenpora Arief Susanto dan Sibli Nurjaman.
Sibli merupakan staf Mantan Kepala Biro Keuangan Kemenpora Bambang Tri Joko.
Baca: Imam Nahrawi dan Sesmenpora Gatot S Dewa Broto Bersitegang di Ruang Sidang