Pasalnya, harus ada undang-undang terkait masalah badan otorita.
"Nah tapi gini pertama yang harus dilihat kebutuhan apa dulu, posisi dan badan ini apa. Apakah ini badan persiapan atau badan otorita yang akan mengelola ibu kota negara."
"Kalau badan otorita ibu kota negara saya kira harus menunggu undang-undang pasti akan diperintahkan oleh undang-undang ini badan," ujar Andrinof.
Baca: Ahok Jadi Calon Kepala Otoritas Ibu Kota Baru, Fadli Zon: Jokowi Memang Sayang pada Ahok
Baca: Komentari soal BTP Jadi Calon Pemimpin Ibu Kota Baru, Fadli Zon : Jokowi Memang Sayang pada Ahok
Ia menduga, calon pemimpin ibu kota baru hanya bertugas untuk mempersiapkan.
Bukan mengelola ibu kota pada masa selanjutnya seperti layaknya gubernur.
"Tapi saya duga ini adalah untuk persiapan untuk pemindahan selama kurang lebih lima tahun ke depan."
"Memimpin pelaksanaan dari perencanaan untuk membangun kota itu bukan mengelola kota itu ke depan bukan," ungkap dia
Meski demikian, kandidat-kandidat tersebut harus tahu betul terkait pemindahan ibu kota.
Pasalnya, orang tersebut akan berurusan dengan banyak hal.
"Nah itu tentu kriterianya punya paham maksud dibangunnya ibu kota negara ini apa."
"Seseorang yang harus paham kemudian nanti akan berurusan dengan urusan yang banyak sekali dengan dunia internasional, dengan DPR, kemudian tentu saja menjalankan perintah dari presiden, arahan dari presiden tentang ini," ungkap Andrinof.
Baca: Komentari soal BTP Jadi Calon Pemimpin Ibu Kota Baru, Fadli Zon : Jokowi Memang Sayang pada Ahok
Baca: Presiden Jokowi Umumkan 4 Nama Calon Pemimpin Ibu Kota Baru, Ahok hingga Azwar Anas, Ini Profilnya
Andrinof mengatakan, tugas pemimpin itu adalah melanjutkan dari perencanaan besar yang sudah disusun terkait pemindahan ibu kota.
"Oleh karena itu menurut saya ini pekerjaan seseorang ya yang memimpin, menindaklanjuti perencenaan."
"Perencaanaan yang sebagian masih jalan ya, rencana besarnya sudah, arahnya mau ke mana, nilai-nilai prinsip-prinsip sudah ada," jelas dia.