Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menyita dan menjual masker hasil kejahatan tetap harus berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan harus memperoleh izin Ketua Pengadilan Negeri setempat.
Hal itu disampaikan Pakar hukum pidana Prof Romli Atmasasmita kepada Tribunnews.com, Jumat (6/3/2020).
"Dengan membawa bukti permulaan yang cukup berdasarkan KUHP dan ketua PN menetapkan sebagai barang bukti tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 jo Perpres tentang penanggulangan penyakit menular (corona)," ujar Prof Romli.
Alasan keadaan darurat virus corona, menurut dia, bisa menjadi dasar atau alasan kuat Ketua PN mengeluarkan izin polisi menjual masker.
Baca: 11 Tahun Berpisah, Kucing Rumahan di Inggris Bertemu Kembali dengan Pemiliknya
Baca: Tak Sadar Mobilnya Disatroni Pencuri, Uang Rp 270 Juta Milik UPT Pendidikan Jasinga Raib
Baca: Wabah Virus Corona, Atase Kemnaker RI di 12 Negara Pantau Kondisi PMI 24 Jam
"Paling tidak ada penetapan ketua PN setempat untuk menjual tanpa lelang dengan alasan keadaan darurat penyakit virus corona," jelas Prof Romli.
Jika syarat-syarat itu sudah dipenuhi, maka kata dia, tidak ada yang dilanggar polisi saat menjual masker kepada masyarakat.
Polisi Jual Kembali Masker Sitaan, Menko Polhukam : Boleh Asal Uang Tidak Dimakan Sendiri
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD tak mempermasalahkan keputusan polisi menjual kembali masker sitaan.
Menurut Mahfud hal itu diperbolehkan asalkan uang yang dibayarkan masyarakat tidak dimakan sendiri atau dikorupsi. Pasalnya masyarakat juga membutuhkan masker tersebut.
"Masyarakat butuh. Jadi asal uang tidak dimakan sendiri dan kembali ke negara boleh. Misal saya menyita dari si A dimana menjual Rp100 ribu, kemudian polisi cuma jual Rp20 ribu ya kasih kan saja ke dia semua," ujar Mahfud, di Graha Pengayoman, Kemenkumham, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2020).
"Yang penting dipertanggungjawabkan dan masyarakat yang butuh supaya dilayani," imbuhnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut menilai langkah yang diambil oleh kepolisian tidak melanggar ketentuan hukum, asalkan motif dari aksi itu jelas adanya dan memiliki niat baik.
"(Harus dilihat) Mens rea-nya apa, niatnya apa. Kalau niatnya menolong org yang butuh kan boleh saja," jelas Mahfud.
Sebelumnya diberitakan, Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, pihaknya bakal menjual 60 ribu masker hasil penimbunan milik dua tersangka yang tengah ditahan di Polres Metro Jakarta Utara. Mereka membanderol seharga Rp 4,4 ribu per 10 buah masker.
Penjualan masker tersebut akan mulai dibuka untuk umum di lobi atau di lapangan Polrestro Jakarta Utara pada Kamis (5/3/2020) siang.
"Kami dapat informasi satu kotak itu seharga Rp 22 ribu. 1 kotak isinya 50 buah, berarti per buah 440 rupiah. Berarti nanti kami hargai Rp 4,4 ribu per 10 masker," kata Budhi kepada awak media, Kamis (5/3/2020).
Nantinya, kata dia, pihaknya membatasi setiap orang untuk membeli maksimal sebanyak 10 buah masker saja. Nantinya, 10 masker itu akan dikemas dalam bungkus plastik untuk dijual kepada masyarakat.
"Jadi kita batasi pembelian. Nanti sudah kami bungkus dalam satu plastik ada 10 buah. Nah tadi saya sudah ketemu dengan Dinkes Jakarta Utara. Kami ingin pastikan harga sebenernya berapa," ungkap dia.
Budhi menuturkan, langkah tersebut merupakan salah satu upaya polri untuk ikut andil mengatasi kelangkaan masker yang ada di masyarakat.
"Berkaca dari itu dengan banyaknya masker maupun alat kesehatan yang disita sama polisi otomatis di pasaran makin langka. Sehingga kalau prinsip ekonomi barang makin susah harga bisa makin melambung. Mudah mudahan langkah kami bisa dicontoh kepolisian wilayah lain untuk bisa mengambil langkah," pungkasnya.
Diketahui, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan pihaknya menangkap dua pelaku yang diduga menimbun sebanyak 60 ribu masker di daerah Jakarta. Keduanya ditangkap terpisah di daerah Jakarta Utara dan Jakarta Pusat.
"Kami menetapkan dua tersangka. Ada barang bukti sekitar 60 ribu lebih masker," kata Budhi kepada awak media, Kamis (5/3/2020).
Dia menuturkan, penindakan tersebut merupakan salah satu upaya polisi untuk menindak para spekulan penimbun masker di Jakarta.
Menurutnya, spekulan tersebut telah membuat andil masker menjadi langka dan harganya semakin menjadi mahal.
"Polisi gencar melakukan penindakan terhadap para penimbun maupun spekulan-spekulan mungkin orang yang mencari keuntungan ditengah-tengah kelangkaan ataupun musibah ini," ungkap dia.
Namun demikian, ia enggan membeberkan lebih lanjut identitas kedua tersangka dan kronologi penangkapan penimbunan masker-masker itu. Nantinya, pihak Polres Metro Jakarta Utara akan merilis kasus tersebut.
"Nanti kami rilis di polres Jakarta Utara," tukas dia.