News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sensus Penduduk 2020

Link Sensus Penduduk 2020, Panduan Cara Login hingga Unduh Bukti Pengisian, Siapkan KTP dan KK

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Wulan Kurnia Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengisian data sensus penduduk online 2020.(Tangkap Layar akun Youtube BPS Statistics)

TRIBUNNEWS.COM - Link Sensus Penduduk online 2020, simak tutorial pengisian dan tata cara login di laman resmi Sensus.bps.go.id.

Pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) kembali menggelar Sensus Penduduk di tahun 2020.

Pada Sensus Penduduk 2020 menggunakan sistem yang sedikit berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

Di tahun ini, pelaksanaan Sensus Penduduk dilakukan dalam dua tahap, yakni secara online dan offlina (door to door).

Sejak pertama kali diadakan tahun 1961, Sensus Penduduk kali ini menjadi yang ke-7 kalinya.

BPS membuka kesempatan penduduk Indonesia untuk melakukan Sensus Penduduk secara online di laman resmi.

Sensus Penduduk secara online dilaksanakan mulai 15 Februari hingga 31 Maret 2020.

Baca: Sensus Penduduk Online Digelar hingga 31 Maret 2020, Simak Tata Cara Isi Data di sensus.bps.go.id

Baca: Login di sensus.bps.go.id untuk Daftar Sensus penduduk Online 2020, Ini Batas Waktu dan Tahapannya

Pengisian data di laman resmi Sensus Penduduk 2020 pun tidak membutuhkan waktu yang lama.

Sebelum login, ada baiknya untuk menyiapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan.

Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Siapkan pula dokumen buku nikah atau dokuen cerai/surat keterangan kematian, termasuk untuk anggota keluarga tambahan yang dibutuhkan.

Baca: TUTORIAL Sensus Penduduk Online Tahun 2020 di sensus.bps.go.id Berlangsung hingga 31 Maret

Baca: Link Pendaftaran Sensus Penduduk 2020 dan Cara Login sensus.bps.go.id hingga Dokumen

Simak tata cara pengisian Sensus Penduduk 2020 secara online:

1. Login ke laman sensus.bps.go.id atau klik tautan berikut ini >>> Sensus Penduduk 2020<<<

2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini