Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath mempertanyakan pernyataan Menkominfo Johnny G Plate yang membantah foto unggahan aktris Tara Basro yang sempat heboh di media sosial sebagai hal yang melanggar UU ITE.
Sebelum ada pernyataan Menkominfo Johnny G Plate ini, Kominfo menyatakan foto yang mengandung unsur ketelanjangan tersebut melanggar UU ITE.
Karenanya, FUI menilai Menkominfo Johnny G Plate sudah offside.
"Menkominfo sudah offside karena unggahan dari Tara Basro telah melanggar UU ITE 19/2016, pasal 27 ayat 1 tentang konten yang melanggar kesusilaan," ujar Khaththath, dalam keterangannya, Sabtu (7/3/2020).
Khaththath menilai Presiden Joko Widodo sebaiknya memikirkan ulang posisi yang diemban Johnny saat ini.
"Itu Menkominfo tidak layak jadi (Menkominfo). Seharusnya Presiden Jokowi dapat mencopot Jhonny G Plate, karena sudah melanggar kok masih dibela," kata Khaththath.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate membantah bahwa pihaknya menyebut foto aktris Tara Basro melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu sebelumnya menilai foto Tara Basro memenuhi unsur melanggar muatan kesusilaan yang diatur pasal 27 ayat 1 UU ITE.
"Tidak ada. Tidak mungkin dia (Ferdinandus) bilang begitu," kata Plate di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, (5/3/2020).
Menurut Plate, bila jajaran kementeriannya menyebut kemungkinan atau berpotensi melanggar UU ITE, hal itu hanya hipotesis saja.
Dia meminta agar tidak terlalu mudah mempertentangkan antara satu kejadian dengan kejadian lainnya.
"Kalau pasalnya kan memang bunyinya begitu. tapi apakah pasalnya diterapkan terhadap fotonya Mbak Tara itu soal lain. Harus diniliai dulu. Itu berlaku untuk semuanya. UU bunyinya begitu. Tapi kasus diterapkan pada kegiatan yang mana itu harus dinilai dulu. Enggak bisa begitu saja," katanya.
Plate sendiri mengaku telah melihat foto Tara Basro yang viral di media sosial itu. Foto tersebut menurutnya bagus dan merupakan bagian dari self respect.
"Fotonya masih dikategorikan itu bagian dari self respect. Untuk itu menganu (menghargai) dirinya sendiri. Ada manfaatnya juga. Dan saya merasa bahwa kita jangan terlalu cepat mencari yang diametral-diametral," katanya.
Pernyataan Ferdinandus tersebut menurut Johnny hanya untuk pengingat saja. Tidak ada tuduhan bahwa foto tersebut melanggar kesusilaan.
"Tidak ada tuduhan di situ. Tapi dia lebih bersifat reminder, mengingatkan masyarakat ada pasal yang membatasi. Jadi jangan sampai," katanya.
Untuk diketahui, pada Selasa, 3 Maret 2020, Tara Basro seorang aktris Indonesia mengunggah foto-foto dirinya dalam beberapa sosial media miliknya dengan mengkampanyekan body positivity.
Unggahan itu mendapat banyak apresiasi dari berbagai kalangan, Tara Basro dinilai merepresentasikan banyak perempuan dalam berjuang melawan stigma mengenai bentuk tubuh sempurna perempuan di masyakarat.
Namun, hal yang berbeda ditunjukkan oleh Kabiro Humas Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Ferdinand Setu.
Perwakilan Kominfo tersebut justru menyatakan postingan Tara Basro mengandung unsur pornografi dan Kominfo menyatakan Tara Basro melakukan pelanggaran UU ITE.
Dalam pemberitaan media, diketahui Kabiro Humas Kominfo menyatakan:
"Yang jelas kami melihat itu memenuhi unsur Pasal 27 ayat 1 tentang melanggar kesusilaan. Itu menafsirkan ketelanjangan. Foto yang ditampilkan itu, seperti yang tadi saya sampaikan, kami akan segera take down, tapi syukur-syukur sudah ditake down sendiri olehnya."