News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

SPT Pajak

Waktu yang Tepat Lapor SPT Tahunan, Login djponline.pajak.go.id, Waktu Akhir Pelaporan 31 Maret

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara Buat Akun DJP Online untuk Pengisian SPT Tahunan di Pajak.go.id, Batas Akhir 31 Maret!

TRIBUNNEWS.COM - Batas akhir pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) semakin dekat.

Melansir djponline.pajak.go.id, Sabtu (7/3/2020), Cara Lapor Pajak Online SPT Tahunan WP Pribadi melalui aplikasi DJP Online, secara e-Filing, e-Form maupun dalam bentuk SPT Elektronik e-SPT di djponline.pajak.go.id dengan batas akhir 31 Maret 2020.

Baca Juga : Waktu yang Tepat Lapor SPT Tahunan, Login djponline.pajak.go.id, Waktu Akhir Pelaporan 31 Maret

Bagi WP orang pribadi yang belum melaporkan SPT Tahunan dihimbau untuk segera melaporkannya, karena untuk mengakses laman DJP Online dibutuhkan waktu yang tepat.

Pengisian SPT Tahunan di Pajak.go.id, Batas Akhir 31 Maret! (pajak.go.id)

Waktu Tepat untuk Lapor SPT Tahunan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama menyampaikan, pelaporan SPT lebih dicepat diperlukan untuk menghindari kepadatan pengunjung laman DJP Online yang biasanya bakal sibuk di akhir masa pelaporan SPT, sebagaimana Tribunnews kutip dari Kompas.com.

Selain itu, Hesti juga menjelaskan waktu yang tepat untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan di djponline.pajak.go.id.

Hesti menjelaskan, penyampaian SPT Tahunan bisa lebih lancar saat malam hari.

Menurutnya, waktu saat di mana server sibuk biasanya di antara pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Selain itu juga di antara pukul 13.00 WIB hingga 15.00 WIB.

"Jadi usahakan menyampaikan SPT e-filling di luar jam-jam tersebut. Kalau bisa di malam hari, akan lebih longgar," ujar Hestu.

Hesti menambahkan, di pertengahan Maret biasanya penyampaian laporan SPT rata-rata sebanyak 250.000 - 300.000 per hari.

Sementara di akhir Maret, jumlah tersebut akan melonjak dua kali lipat menjadi 500.000 hingga 600.000 per hari.

"Akhir bulan juga batas waktu penyampaian SPT Masa PPN dan penyampaiannya melalui e-filing juga sudah banyak, sehingga menambah traffic," ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan data DJP per Jumat (6/3/2020), jumlah WP orang pribadi maupun badan yang sudah lapor SPT Tahunan mencapai 5,57 juta.

Hesti mengungkapkan, tahun ini, DJP menargetkan 80 persen dari 19 juta WP baik badan maupun orang pribadi yang melaporkan SPT Tahunan.

Baca: Aktivasi EFIN untuk Lapor SPT Tahunan di DJP Online, Berikut Cara dan Jenis Formulir SPT Tahunan

Baca: Login DJP Online djponline.pajak.go.id dan Cara Laporan SPT Tahunan 2020 Melalui Efilling

Lebih dari tanggal 31 Maret 2019, lapor SPT tahunan dikenai sanksi berupa denda Rp 100 ribu, berikut cara e-Filing lapor pajak online. (Tangkap layar pajak.go.id)

Lantas, bagaimana cara isi SPT Tahunan WP Pribadi di djponline.pajak.go.id?

Jika Anda termasuk WP dan belum mengisi SPT Tahunan, berikut cara mengisinya sebagaimana Tribunnews kutip dari OnlinePajak:

Cara Mengisi SPT Tahunan Secara Online

1. Pastikan Anda telah memiliki NPWP.

2. Sebelum mengisi SPT online, pastikan Anda mendapatkan kode e-FIN Pajak.

Kode e-FIN bisa didapat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Anda.

Permohonan e-FIN tidak bisa diwakilkan.

Siapkan fotokopi KTP dan kartu NPWP.

Di KPP, mengisi formulir permohonan kode EFIN dan menyerahkannya ke petugas untuk diproses.

3. Setelah mendapatkan kode e-FIN yakni akses situs web DJP Online.

4. Masukkan nomor NPWP dan kode EFIN.

5. Isi kode keamanan, kemudian pilih verifikasi.

6. Cek email dan klik tautan aktivasi akun DJP Online.

7. Setelah melakukan registrasi, simpan kode EFIN di tempat yang aman agar tidak hilang.

8. Agar pengisian SPT lebih mudah dan lancar, siapkan:

- Bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2 (bukti ini bisa didapatkan dari lembaga atau perusahaan tempat kita bekerja).

- Rincian penghasilan lain di luar penghasilan sebagai karyawan, termasuk yang bukan objek pajak seperti warisan atau hibah.

- Daftar harta dan kewajiban akhir tahun (misalnya nomor rekening, nomor BPKB kendaraan).

- Tentukan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

9. Jika sudah siap, login kembali ke halaman DJP Online menggunakan nomor NPWP dan password.

10. Klik logo e-filling, lalu pilih menu 'buat SPT' dan jawab pertanyaan yang tertera secara tepat untuk mendapatkan formulir SPT tahunan 1770SS.

11. Begitu formulir tertera di layar, isilah kolom yang ada.

12. Setelah semua kolom telah terisi dengan tepat dan akurat, jangan lupa untuk klik tanda centang pada bagian D, lalu pilih OK.

13. Langkah terakhir adalah mengirim SPT dan Ditjen Pajak pun akan mendapat laporan SPT terbaru Anda secara realtime.

14. Anda akan menerima tanda terima elektronik melalui email.

Email tersebut digunakan sebagai bukti bahwa pelaporan SPT Tahunan telah dilakukan.

Baca: Cara Dapat Nomor EFIN untuk Daftar Akun di DJP Online, Batas Waktu Lapor SPT Tahunan hingga 31 Maret

Baca: Cara Lapor Pajak Online SPT Tahunan WP Pribadi di djponline.pajak.go.id, Ingat Terakhir 31 Maret

Jika Anda belum memiliki akun DJP Online, simak cara registrasi di bawah ini.

Registrasi akun di DJP Online tergolong cukup mudah, WP dapat mengakses melalui link djponline.pajak.go.id/account/registrasi.

Cara Registrasi Akun di DJP Online

Berikut cara registrasi akun di DJP Online sebagaimana Tribunnews praktikkan pada Minggu (1/3/2020):

1. Pastikan telah memiliki nomor NPWP.

2. Masuk halaman login, pilih 'Belum Registrasi?'.

3. Atau bisa akses melalui https://djponline.pajak.go.id/account/registrasi

4. Isikan nomor NPWP, pastikan hanya angka tanpa tanda titik (.) dan strip (-).

5. Masukkan kode EFIN, jika belum memiliki, silahkan simak cara Aktivasi EFIN di bawah.

6. Masukkan kode keamanan yang tertera.

7. Selanjutnya klik tombol Submit untuk ke tahap berikutnya.

(Tribunnews.com/Fajar)(Tribunnews.com/Mutia Fauzia)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini