News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Daftar Terbaru Cuti Bersama 2020 dan Hari Libur Nasional Tahun 2020 Hasil Revisi Tiga Kementerian

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tanggal merah - Daftar Terbaru Cuti Bersama 2020 dan Hari Libur Nasional Tahun 2020 Hasil Revisi Tiga Kementerian

TRIBUNNEWS.COM - Inilah daftar terbaru Cuti Bersama 2020 dan Libur Nasional 2020 hasil Revisi tiga kementerian yakni, Menko PMK, KemenpanRB, dan Kemenag.

Diketahui, sebelumnya cuti bersama dan libur nasional 2020 berjumlah 20 hari, kini telah direvisi menjadi 24 hari.

Hal tersebut berarti terdapat tambahan empat hari setelah direvisi.

Rapat bersama antar-menteri dipimpin Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendi.

Muhadjir Effendi menjelaskan, rapat yang dihadiri Menpan RB Tjahjo Kumolo, Menteri Agama Fachrul Razi, dan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah ini telah merumuskan penambahan empat hari libur dan cuti bersama tahun 2020 semula 20 hari menjadi 24 hari. 

Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudyaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memimpin rapat mengenai revisi hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020 di kantor Kemenko PMK, Senin (9/3/2020). (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

"Rapat telah merumuskan menambah empat hari libur tahun 2020 yang semula telah ditetapkan 20 hari menjadi 24 hari," kata Muhadjir Effendy dikutip Tribunnews dari Kompas.com, Senin (9/3/2020).

Baca: Pemerintah Tambah Libur Tahun 2020 Menjadi 24 Hari

Baca: Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020 Ditambah, Berikut Rinciannya

Rincian Empat Hari Libur dan Cuti Bersama 2020 yang Ditambahkan:

1. Tanggal 28 dan 29 Mei sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2020. 

2. Tanggal 21 Agustus sebagai cuti bersama Tahun Baru Hijriah.

3. Tanggal 30 Oktober sebagai cuti bersama peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Muhadjir berharap, keputusan pemerintah terkait penambahan hari libur dan cuti bersama 2020 dapat menguatkan kesatuan Indonesia.

Muhadjir juga berharap, keputusan yang diambil pemerintah ini dapat berdampak positif terhadap perekonomian nasional.

"Dan akan dapat digunakan untuk lebih saling mengenal negara kita agar masyarakat kita saling tahu dalam rangka membangun Indonesia sentris, kesatuan Indoensia, NKRI sehingga hari libur ini dapat dimanfaatkan oleh semua pihak," kata Muhadjir.

Selanjutnya, pemerintah akan mengatur pengkategorian hari libur melalui peraturan presiden sesegera mungkin.

Muhadjir menjelaskan, pertama, hari libur nasional yang selama ini dikenal sebagai hari libur yang ditetapkan berdasar Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2051 Tahun 1967 sebagaimana telah diubah dengan Keppres Nomor 3 Tahun 1983.

Kedua, hari libur bersama yaitu hari yang diliburkan sesuai dengan keputusan pemerintah dengan pertimbangan khusus dan alasan tertentu.

Selanjutnya, cuti bersama, yaitu libur yang menggunakan hak cuti dimiliki oleh pegawai atau karyawan.

Sementara itu, bagi aparatur sipil negara akan disesuaikan dengan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017.

"Adapun untuk aparatur sipil negara, hal tersebut disesuaikan dengan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017," kata Muhadjir.

Baca: Ex BigBang Seungri Gabung Wajib Militer Hari Ini, akan Hadapi Dakwaan atas Sejumlah Kasus

Baca: UPDATE VIRUS CORONA : Kemenkes Periksa 620 Spesimen, 6 Diantaranya Positif Terjangkit COVID-19

Daftar Terbaru Cuti Bersama 2020 dan Hari Libur Nasional Tahun 2020

Daftar Hari Libur 2020 Terbaru:

1. Rabu, 1 januari 2020, Tahun Baru 2020 Masehi.

2. Sabtu, 25 Januari 2020, tahun baru Imlek 2571 Kongzili.

3. Minggu, 22 Maret 2020, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

4. Rabu, 25 Maret 2020, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942.

5. Jumat, 10 April 2020, Wafat Isa Al Masih

6. Jumat, 1 Mei 2020, Hari Buruh Internasional

7. Kamis, 7 mei 2020, Hari Raya Waisak 2564.

8. Kamis, 21 Mei 2020, Kenaikan Isa Al Masih.

9. Minggu-Senin, 24-25 Mei 2020, Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah.

10. Senin, 1 Juni 2020, Hari Lahir Pancasila.

11. Jumat, 31 Juli 2020, Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah.

12. Senin, 17 Agustus 2020, Hari Kemeredekaan Republik Indonesia.

13. Kamis, 20 Agustus 2020, Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah.

14. Kamis, 29 Oktober 2020, Maulid Nabi Muhammad SAW.

15. Jumat, 25 Desember 2020, Hari Raya Natal.

Daftar Cuti Bersama Tahun 2020 Terbaru:

1. Jumat, 22 Mei 2020, Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah.

2. Selasa, 26 Mei 2020, Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah.

3. Rabu, 27 Mei 2020, Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah.

4. Kamis, 28 Mei 2020, Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah.

5. Jumat, 29 Mei 2020, Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah.

6. Jumat, 21 Agustus 2020, Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah.

7. Jumat, 30 Oktober 2020, Maulid Nabi Muhammad SAW.

8. Kamis, 24 Desember 2020, Hari Raya Natal.

Daftar di atas Tribunnews rangkum dari Lampiran Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 174 Tahun 2020, Nomor 01 Tahun 2020, Nomor 01 Tahun 2020 Tentang perubahan Atas keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.

Sebagian  artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Tambah 4 Hari Libur dan Cuti Bersama 2020, Ini Rinciannya"

(Tribunnews.com/Fajar)(Kompas.com/Fitria Chusna)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini