Terakhir, cuti bersama, yaitu libur yang menggunakan hak cuti yang dimiliki oleh pegawai atau karyawan.
"Adapun untuk aparatur sipil negara, hal tersebut disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017," kata Muhadjir.
Sesuai dengan Hasil Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB Nomor 174 dan 01 Tahun 2020 disampaikan bahwa penambahan hari libur dan cuti bersama dimaksudkan untuk meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi.
Berikut daftar libur nasional tahun 2020:
1. 1 Januari: Tahun Baru 2020 Masehi
2. 25 Januari: Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili
3. 22 Maret: Isra Mikra Nabi Muhammad SAW
4. 25 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942
5. 10 April: Wafat Isa Al Masih
6. 1 Mei: Hari Buruh Nasional
7. 7 Mei: Hari Raya Waisak 2564
8. 21 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
9. 24-25 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah
10. 1 Juni: Hari Lahir Pancasila