News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Ombudsman RI Peringatkan Polisi yang Jual Masker Sitaan : Kalau Belum ada Putusan Pengadilan Bahaya

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti yang diamankan polisi

TRIBUNNEWS.COM - Anggota Ombudsman RI, Ahmad Alamsyah Saragih memberi peringatan Polisi untuk tidak menjual masker hasil sitaan.

Menurutnya, langkah yang diambil polisi untuk menjual barang sitaan tersebut sangat berbahaya karena memperjualkan barang bukti.

"Jangan jual barang yang disita kecuali atas persetujuan yang memiliki itu ya."

"Saya tidak tahu apakah sudah tersangka atau belum karena kalau belum ada putusan pengadilan bahaya betul,  jadi hati-hati," ungkapnya dilansir melalui YouTube Kompas TV, Senin (9/3/2020).

Seperti diketahui Polisi berhasil menyita masker dari oknum-oknum yang memanfaatkan virus corona ini untuk menimbun masker.

Masker hasil sitaan Polisi dijual ke masyarakat dengan harga lebih murah dari harga di pasaran.

Baca: Polisi Diminta Bisa Buktikan soal Kasus Penimbunan Masker

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan apa yang dilakukan Polisi ini tidak melanggar hukum.

"Masyarakat butuh asal uangnya (hasil penjualan) tak dimakan sendiri boleh. Bisa dikembalikan ke negara atau dikembalikan dari mana dia (masker) disita," ujarnya dilansir melalui YouTube Kompas TV, Jumat (6/3/2020).

Ia menambahkan jika Polisi harus mampu mempertanggungjawabkan hasil penjulan masker ini.

"Misalnya saya menyita dari si A dia mau menjual Rp 100.000 polisi mau jual Rp 20.000 ya kasihkan saja ke dia semua yang penting dipertanggungjawabkan dan masyarakat butuh supaya dilayani gitu saja," imbuhnya.

Mahfud MD menjelaskan jika permasalahan ini harus dilihat motif di balik penjualan ini.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto, saat menggerebek pabrik masker ilegal, di Jalan Kali Baru Timur Raya, Jakarta Pusat, Kamis malam (5/3/2020) (tribunjakarta.com/Muhammad Rizky Hidayat)

"Menurut saya sih enggak (tidak melanggar hukum), tapi lihat motif dulu."

"Menjual punya orang yang disita itu pertama, actus reus (perbuatan yang melanggar pidana) sudah ada, yakni menjual."

"Tapi, mens rea (sikap batin) apa niatnya? Kalau niatnya menolong orang yang butuh ya boleh saja. ya nanti lihat motifnya," ungkap pria kelahiran Madura ini.

Baca: Tanggapi soal Mahalnya Harga Masker, Anies Baswedan Alhamdulillah Rp 350 Ribu Bisa Beli, tapi

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini