TRIBUNNEWS.COM - Anggota Ombudsman RI, Ahmad Alamsyah Saragih memberi peringatan Polisi untuk tidak menjual masker hasil sitaan.
Menurutnya, langkah yang diambil polisi untuk menjual barang sitaan tersebut sangat berbahaya karena memperjualkan barang bukti.
"Jangan jual barang yang disita kecuali atas persetujuan yang memiliki itu ya."
"Saya tidak tahu apakah sudah tersangka atau belum karena kalau belum ada putusan pengadilan bahaya betul, jadi hati-hati," ungkapnya dilansir melalui YouTube Kompas TV, Senin (9/3/2020).
Seperti diketahui Polisi berhasil menyita masker dari oknum-oknum yang memanfaatkan virus corona ini untuk menimbun masker.
Masker hasil sitaan Polisi dijual ke masyarakat dengan harga lebih murah dari harga di pasaran.
Baca: Polisi Diminta Bisa Buktikan soal Kasus Penimbunan Masker
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan apa yang dilakukan Polisi ini tidak melanggar hukum.
"Masyarakat butuh asal uangnya (hasil penjualan) tak dimakan sendiri boleh. Bisa dikembalikan ke negara atau dikembalikan dari mana dia (masker) disita," ujarnya dilansir melalui YouTube Kompas TV, Jumat (6/3/2020).
Ia menambahkan jika Polisi harus mampu mempertanggungjawabkan hasil penjulan masker ini.
"Misalnya saya menyita dari si A dia mau menjual Rp 100.000 polisi mau jual Rp 20.000 ya kasihkan saja ke dia semua yang penting dipertanggungjawabkan dan masyarakat butuh supaya dilayani gitu saja," imbuhnya.
Mahfud MD menjelaskan jika permasalahan ini harus dilihat motif di balik penjualan ini.
"Menurut saya sih enggak (tidak melanggar hukum), tapi lihat motif dulu."
"Menjual punya orang yang disita itu pertama, actus reus (perbuatan yang melanggar pidana) sudah ada, yakni menjual."
"Tapi, mens rea (sikap batin) apa niatnya? Kalau niatnya menolong orang yang butuh ya boleh saja. ya nanti lihat motifnya," ungkap pria kelahiran Madura ini.
Baca: Tanggapi soal Mahalnya Harga Masker, Anies Baswedan Alhamdulillah Rp 350 Ribu Bisa Beli, tapi