TRIBUNNEWS.COM - Kenaikan Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi dibatalkan.
Keputusan ini telah disampaikan oleh juru bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro, saat dihubungi Tribunnews, Senin (9/3/2020)
Setelah menjadi polemik, akhirnya keputusan Peraturan Presiden (Perpres) 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan resmi dibatalkan.
"Perkara Nomor 7 P/HUM/2020 perkara Hak Uji Materiil, Kamis 27 Februari 2020 putus," kata hakim agung, Andi Samsan Nganro.
Sebelumnya, Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) telah mengajukan permohonan uji materi kepada Mahkamah Agung.
Mereka keberatan atas keputusan Perpres soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang sebelumnya ramai diperbincangkan masyarakat hingga tokoh negara.
Baca: BREAKING NEWS: Kenaikan Iuran BPJS Dibatalkan
Baca: Soal Putusan MA, Sri Mulyani: Harus Lihat Implikasinya pada BPJS
Selanjutnya, mereka menggugat Mahkamah Agung agar Perpres kenaikan iuran BPJS tersebut dicabut.
Akhirnya sidang digelar dengan pimpinan Ketua Majelis Supandi dan beranggotakan Yosran juga Yodi Martono Wahyunadi.
Hasil dari persidangan ajuan permohonan uji materi Perpres 75 Tahun 2019 tentang kenaikan Jaminan Kesehatan atau BPJS per tanggal 1 Januari 2020 resmi dibatalkan.
Diketahui bunyi putusan hakim tersebut sebagai berikut:
"Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat."
Bunyi Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 sebagai berikut:
(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
a. Rp 42.000,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.