News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

SAH! Kenaikan Iuran BPJS Batal Naik 100 Persen, Mahkamah Agung Terima Ajuan KPCDI

Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahasiswa yang tergabung dalam Keluarga Mahasiswa Kota Kembang melakukan aksi teatrikal saat menggelar unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (15/1/2020). Dalam aksinya, mereka menyatakan sikap menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan dan mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan permasalahan BPJS Kesehatan tanpa menambah beban rakyat. Tribun Jabar/Gani Kurniawan

Adanya uji materi atas pengajuan oleh KPCDI ke MA, maka iuran BPJS kembali nilainya ke awal dnegan rincian sebagai berikut:

a. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3

b. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2

c. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1

Pengajuan Keberatan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI)

Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) mendaftarkan hak permohonan uji materi sejak 5 Desember 2012 lalu.

Pengacara KPCDI Rusdianto Matulatuwa mengatakan kenaikan iuran BPJS menuai kecurigaan dari masyarakat.

“Angka kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen menimbulkan peserta bertanya-tanya dari mana angka tersebut didapat, sedangkan kenaikan penghasilan tidak sampai 10 persen setiap tahun,” kata Rusdianto, Jumat (6/12/2019), dilansir Kompas.com.

Rusdianto menilai, kenaikan iuran BJPS sebesar 100 persen sangat tidak logis dan tidak manusiawi.

Tak hanya itu, bahkan ia menyinggung parameter negara ketika ingin menghitung inflasi terhadap masyarakat.

"Nah, ini kenaikan (inflasi) tidak sampai 5 persen, tapi iuran BPJS dinaikkan 100 persen, ini kan tidak masuk akal,” kata Rusdianto.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MA Batalkan Aturan soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 100 Persen"

(Tribunnews.com/Nidaul 'Urwatul Wutsqa/ Kompas.com/ Dian Erika Nugraheny)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini