Adanya uji materi atas pengajuan oleh KPCDI ke MA, maka iuran BPJS kembali nilainya ke awal dnegan rincian sebagai berikut:
a. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3
b. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2
c. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1
Pengajuan Keberatan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI)
Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) mendaftarkan hak permohonan uji materi sejak 5 Desember 2012 lalu.
Pengacara KPCDI Rusdianto Matulatuwa mengatakan kenaikan iuran BPJS menuai kecurigaan dari masyarakat.
“Angka kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen menimbulkan peserta bertanya-tanya dari mana angka tersebut didapat, sedangkan kenaikan penghasilan tidak sampai 10 persen setiap tahun,” kata Rusdianto, Jumat (6/12/2019), dilansir Kompas.com.
Rusdianto menilai, kenaikan iuran BJPS sebesar 100 persen sangat tidak logis dan tidak manusiawi.
Tak hanya itu, bahkan ia menyinggung parameter negara ketika ingin menghitung inflasi terhadap masyarakat.
"Nah, ini kenaikan (inflasi) tidak sampai 5 persen, tapi iuran BPJS dinaikkan 100 persen, ini kan tidak masuk akal,” kata Rusdianto.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MA Batalkan Aturan soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 100 Persen"
(Tribunnews.com/Nidaul 'Urwatul Wutsqa/ Kompas.com/ Dian Erika Nugraheny)