3. Pelaksanaan dan materi SKB diInstansi Pusat selain dengan CAT dapat pula berupa: tes potensi akademik, tes praktek kerja, tes bahasa asing, tes fisik/kesamaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara sesuai yang dipersyaratkan oleh jabatan, dengan paling sedikit dua jenis/bentuk tes;
4. Apabila instansi menetapkan terdapat materi SKB yang menggugurkan, harus diinformasikan/dicantumkan dalampengumuman pendaftaran di masing-masing instansi.
b. Pelaksanaan SKB
1. Jumlah peserta yang dapat mengikuti SKB paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan/formasi setiap jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD;
2. Instansi dapat melaksanakan SKB sebelum pelaksanaan SKD dengansistem CATsetelah mendapat persetujuan dari Menteri;
3. Bagi Instansi Pusat yang tidak menyelenggarakan SKB dengan sistem CAT, dapat menggunakan paling sedikit dua jenis/bentuk teslain, sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 3) setelah mendapat persetujuan dari Menteri;
4. Instansi Pusat wajib menetapkan pedoman/panduan pelaksanaan SKB yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pelaksana Instansi dan menyampaikannya kepada Menteri dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas, satu minggu sebelum pelaksanaan SKD dimulai;
5. Pelaksanaan SKB di Instansi Daerah wajib menggunakan CAT;
6. Instansi Daerah yang akan menyelenggarakan SKB tambahan selain dengan CAT, wajib menetapkan pedoman/panduan pelaksanaan SKB dan menyampaikan kepada Menteri dengan tembusan Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas, satu minggu sebelum pelaksanaan SKD dimulai;
7. Pelaksanaan SKB di setiap instansi menjadi tanggung jawab Panitia Pelaksana Seleksi CPNS Instansi;
8. Instansi harus berkoordinasi dengan Kepala BKNselaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas dalam hal pelaksanaan dan penyampaian hasil SKB;
9. Instansi harus menyampaikan hasil SKB kepada Kepala BKNselaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas;
10. Panitia Seleksi Nasional dapat membatalkan hasil SKB apabila penyelenggaraannya tidak sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan;
11. Dalam hal terjadi pembatalan hasil SKB, instansi diberikan kesempatan untuk melaksanakan SKB ulang, setelah medapat persetujuan dari Menteri;
12. Pelaksanaan SKB sebagaimana dimaksud pada angka 11 di bawah koordinasi BKN;
13. Dalam hal terdapat jabatan yangbersifat sangat teknis/keahlian khusus, seperti: Pranata Komputer, Instansi Daerah dapat melaksanakan SKB dalam bentuk tes praktek kerja.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)