News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BPJS Kesehatan

Cara Mudah Cek Tagihan BPJS Kesehatan, Bisa Melalui Laman bpjs-kesehatan.go.id hingga SMS Gateway

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Wulan Kurnia Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mengecek jumlah tagihan pada kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Banyaknya minat masyarakat menjadi peserta BPJS Kesehatan karena menggunakan tarif yang jauh lebih terjangkau dibandingkan dengan asuransi kesehatan lainnya.

Saat resmi menjadi anggota BPJS Kesehatan, maka setiap bulannya diwajibkan untuk membayarkan iuran/tagihan BPJS Kesehatan.

Untuk jumlah tagihan yang dibayarkan biasanya akan disesuaikan dengan pelayanan yang digunakan.

Baca: Iuran BPJS Sempat Diisukan Naik 2 Kali Lipat, MA Buat Keputusan Baru, Simak Daftar Rincian Tarifnya

Baca: BPJS Kesehatan, Simak Cara Refund Iuran hingga Cara Daftarnya Secara Online Melalui JKN Mobile

Oleh karena itu, pemerintah juga ingin memberikan kemudahan dalam penggunaan seluruh layanan, salah satunya pengecekan tagihan terkait BPJS Kesehatan.

Dilansir dari online-pajak.com, berikut cara mudah cek tagihan BPJS Kesehatan:

1. Website Resmi BPJS Kesehatan

Salah satu cara paling mudah untuk cek tagihan BPJS Kesehatan adalah dengan menggunakan website resmi BPJS, yaitu bpjs-kesehatan.go.id.

Berikut tahapan untuk melakukan pengecekan tagihan BPJS Kesehatan:

- Masuk ke laman resmi bpjs-kesehatan.go.id

- Selanjutnya, klik menu “Cek Iuran BPJS Kesehatan”.

Cara cek tagihan BPJS Kesehatan

- Anda akan diminta untuk mengisi 2 kolom, yakni kolom untuk Nomor Kartu dan Tanggal Lahir Anda sebagai pemilik kartu BPJS tesebut.

Cara mengecek tagihan BPJS di laman resmi

- Selanjutnya, perlu mengetik Anda Validasi yang tertera dan klik “Cek”.

- Maka, rincian pembayaran akan muncul di layar perangkat elektronik yang digunakan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini