TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur dan Cuti Bersama tahun 2020 melakukan revisi terkait penambahan cuti bersama 2020 yang ditambah empat hari.
Tambahan hari libur tersebut pada tanggal 28 dan 29 Mei, 21 Agustus, serta 30 Oktober.
Revisi hari libur dimaksudkan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pengaturan lalu lintas pasca Hari Raya Idul Fitri 1441.
Informasi tersebut tertuang dalam bunyi SKB yang ditandatangani pada Senin, 9 Maret 2020.
“Dalam rangka meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi dan pengaturan laju lalu lintas pasca Hari Raya Idulfitri 1441 serta memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta,” bunyi SKB.
Diketahui, rapat tentang revisi penambahan hari libur cuti bersama telah dilakukan di Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (9/03/2020).
Rapat dipimpin Menko PMK Muhadjir Effendy dan dihadiri Menteri Agama Fachrul Razi, Menteri Pariwisata Wishnutama, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo, serta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
"Rapat tingkat menteri pada pagi hari ini akan membahas tentang rencana mengevaluasi atau meninjau SKB tiga menteri tentang hari libur dan cuti bersama tahun 2020," kata Muhadjir Effendy, sebagaimana dikutip Tribunnews dari Kominfo.go.id.
Berikut daftar lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020 yang telah ditetapkan berdasarkan SKB 3 Menteri:
Libur Nasional
1. 1 Januari, Tahun Baru 2020 Masehi.
2. 25 Januari, Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili.
3. 22 Maret, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
4. 25 Maret, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942.
5. 10 April, Wafat Isa Al Masih.
6. 1 Mei, Hari Buruh Internasional.
7. 7 Mei, Hari Raya Waisak 2564.
Baca: Cuti Bersama Akhirnya Bertambah, Kini jadi 24 Hari, Pemerintah Beberkan Alasannya
8. 21 Mei, Kenaikan Isa Al Masih.
9. 24-25 Mei, Hari Raya Idul Fitri 1441 H.
10. 1 Juni, Hari Lahir Pancasila.
11. 31 Juli, Hari Raya Idul Adha 1441 H.
12. 17 Agustus, Hari Kemerdekaan RI.
13. 20 Agustus, Tahun Baru Islam 1442 H.
14. 29 Oktober, Maulid Nabi Muhammad SAW
15. 25 Desember, Hari Raya Natal.
Cuti Bersama
16. 22, 26, 27, 28, dan 29 Mei, Cuti bersama untuk Hari Raya Idul Fitri
17. Hari Jumat, 21 Agustus, Tahun Baru Islam 1442 Hijriah.
Baca: Ternyata Ini Alasan Pemerintah Menambah Cuti Bersama Pada 2020
18. Hari Jumat, 30 Oktober, Maulid Nabi Besar Muhammad SAW.
19. Tanggal 24 Desember (Hari Kamis), Cuti Bersama untuk Hari Raya Natal.
Perubahan Cuti Bersama
1. Sebelumnya Tanggal 22, 26 dan 27 Mei (Hari Jumat, Selasa dan Rabu), Kini Cuti bersama untuk Hari Raya Idul Fitri menjadi 22, 26, 27, 28, dan 29 Mei.
Tambahan libur cuti bersama
2. Hari Jumat, 21 Agustus, Tahun Baru Islam 1442 Hijriah.
3. Hari Jumat, 30 Oktober, Maulid Nabi Besar Muhammad SAW.
Tentang tambahan libur 2020 karena faktor ekonomi dan pariwisata
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Whisnutama yang hadir dalam rapat mengatakan ditambahnya hari libur dan cuti bersama 2020 akan berdampak positif bagi pariwisata.
"Ya itu pasti akan memberikan dampak positif ke pariwisata ya karena orang kan bisa memanfaatkan libur untuk berpariwisata," kata Whusnutama.
Sementara itu, Menko PMK, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebut pemerintah tengah berupaya meningkatkan perekonomian.
"Saya kira untuk meningkatkan perekonomian nasional kita agar kita lebih mengenali Indonesia, itu tujuan utamanya," katanya yang juga hadir dalam rapat.
Diharapkan sektor pariwisata Indonesia akan meningkat dan membawa dampak positif pada usaha masyarakat di bidang kuliner, hingga industri kreatif.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)