News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ingin Daftar Akpol 2020? Begini Syarat dan Cara Pendaftarannya, Akses Link penerimaan.polri.go.id

Penulis: Lanny Latifah
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ingin Daftar Akpol 2020? Begini Syarat dan Cara Pendaftarannya, Akses Link penerimaan.polri.go.id

6. Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (SKCK)

7. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela

8. Lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan anggota Kepolisian

Untuk persyaratan lebih lengkapnya dapat di akses melalui penerimaan.polri.go.id

Penerimaan Terpadu Taruna/ Akpol 2020 (Tangkap Layar https://penerimaan.polri.go.id/)

Tata cara pendaftaran:

1. Pendaftar membuka website penerimaan anggota Polri dengan alamat penerimaan.polri.go.id

2. Pendaftar memilih jenis seleksi AKPOL pada halaman utama website (apabila peserta mengalami kesulitan dapat dibantu oleh panitia Polda setempat sebagai Panda)

3. Mengisi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website

4. Pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online, mengecek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi

Baca: Polri Buka Penerimaan 10.275 Bintara TA 2020 Lulusan SMA Hingga S1, Intip Syaratnya & Jadwal Seleksi

5. Setelah berhasil mengisi form registrasi online selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password, yang selanjutnya digunakan untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar)

6. Pendaftar akan mendapat hasil cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polda setempat sebagai Panda.

7. Batas waktu verifikasi paling lambat 4 (empat) hari, terhitung sejak pendaftaran online.

Apabila lebih dari 4 (empat) hari maka secara otomatis data pendaftar online terhapus.

Jika pendaftar akan melakukan verifikasi maka pendaftar harus mengulangi pendaftaran online kembali.

(Tribunnews.com/Lanny Latifah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini