News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BPJS Kesehatan

Bagaimana Cara 'Refund' Iuran BPJS Setelah Diputuskan MA Tak Jadi Naik?

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah petugas melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional di kantor BPJS Kesehatan di Jalan Abdul Wahab Syachranie, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (10/2/2020). Sesuai Perpres Nomor 75 Tahun 2019, iuran BPJS Kesehatan dipastikan naik untuk tiap kelasnya.Diharapkan biaya yang naik berdampak pada pelayanan yang juga meningkat. (TRIBUNKALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO)

2. Individu : Kelebihan pembayaran dikembalikan kepada Individu setelah diperhitungkan dengan piutang/kewajiban (tunggakan dan denda jika ada) dan iuran tersebut untuk 3 bulan berikutnya.

3. Segala biaya yang timbul dari pengembalian kelebihan pembayaran iuran tersebut menjadi beban peserta / Badan Usaha.

Baca: Iuran BPJS Sempat Diisukan Naik 2 Kali Lipat, MA Buat Keputusan Baru, Simak Daftar Rincian Tarifnya

Baca: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dibatalkan, KPCDI: Mahkamah Agung Dengarkan Kesulitan Rakyat Kecil

Kelebihan pembayaran iuran tersebut dapat diproses melalui kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.

Peserta/penganggung jawab Badan Usaha menyampaikan ke kantor cabang BPJS Kesehatan dengan melengkapi sejumlah syarat:

- Bukti pembayaran

- Bagi peserta mandiri (foto copy kartu BPJS Kesehatan dan KTP)

- Bagi Badan Usaha (membawa surat pernyataan kelebihan pembayaran dari manajemen perusahaan)

Kemudian, petugas staff kolekting BPJS Kesehatan akan melakukan verifikasi.

Apabila hasil verifikasi peserta dinyatakan kelebihan, maka akan dikembalikan ke rekening peserta.

(Tribunnews.com/Lanny Latifah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini