2. Individu : Kelebihan pembayaran dikembalikan kepada Individu setelah diperhitungkan dengan piutang/kewajiban (tunggakan dan denda jika ada) dan iuran tersebut untuk 3 bulan berikutnya.
3. Segala biaya yang timbul dari pengembalian kelebihan pembayaran iuran tersebut menjadi beban peserta / Badan Usaha.
Baca: Iuran BPJS Sempat Diisukan Naik 2 Kali Lipat, MA Buat Keputusan Baru, Simak Daftar Rincian Tarifnya
Baca: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dibatalkan, KPCDI: Mahkamah Agung Dengarkan Kesulitan Rakyat Kecil
Kelebihan pembayaran iuran tersebut dapat diproses melalui kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
Peserta/penganggung jawab Badan Usaha menyampaikan ke kantor cabang BPJS Kesehatan dengan melengkapi sejumlah syarat:
- Bukti pembayaran
- Bagi peserta mandiri (foto copy kartu BPJS Kesehatan dan KTP)
- Bagi Badan Usaha (membawa surat pernyataan kelebihan pembayaran dari manajemen perusahaan)
Kemudian, petugas staff kolekting BPJS Kesehatan akan melakukan verifikasi.
Apabila hasil verifikasi peserta dinyatakan kelebihan, maka akan dikembalikan ke rekening peserta.
(Tribunnews.com/Lanny Latifah)