Terlebih juga bertentangan dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 171 UU Kesehatan.
"Bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial."
"Bertentangan dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 171 UU Kesehatan," bunyi putusan tersebut.
Baca: MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS, DPR Beri Apresiasi dan Berharap Semua Pihak Tunduk Pada Putusan
Baca: Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Bagaimana Mekanisme Pengembalian Iuran Dana BPJS ?
Sementara pasal yang dinyatakan batal dan tidak berlaku yakni:
- Pasal 34 ayat 1, Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
a. Rp 42.000,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
b. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
c. Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
- Pasal 31 ayat 2, Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.
Baca: Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik Kembali ke Semula, Kelas 3 Rp 25.500
Baca: Kenaikan Iuran BPJS Dibatalkan, Legislator PKS: Kami Akan Mengawal Keputusan MA
Anggota Komisi IX DPR fraksi PKS Kurniasih Mufidayati menyambut gembira keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
"Ini kabar gembira, di grup komisi IX kami semua bersyukur ada keputusan MA."
"Kami mendukung penuh keputusan MA," katanya kepada wartawan, Senin (9/3/2020).
Selain itu, Mufida berharap agar semua pihak menghormati keputusan MA ini.
Tidak hanya berharap, Mufida meyatakan, Komisi IX DPR akan mengawal keputusan MA ini.