News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Pemilu

Formappi soal Wacana Ambang Batas Parlemen 7 Persen: Golkar-Nasdem Sudah Tak Sabar Revisi UU Pemilu

Penulis: Reza Deni
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman (kanan) bersama komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik (kiri) membuka Rapat Pleno Terbuka Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPR dan DPD Pemilu 2019 di Gedung KPU Pusat, Jakarta Pusat, Sabtu (31/8/2019). Dari 16 partai politik peserta Pemilu 2019, sebanyak sembilan parpol dinyatakan memenuhi ambang batas parlemen. Tribunnews/Jeprima

"Ada tambahan usulan Pak Surya 7 persen ini berlaku secara nasional," imbuhnya.

Terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold, Golkar tetap mendukung 7 persen.

"Dan juga terkait dengan presidential treshold yang tetap 20 persen," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menilai baik upaya penyederhanaan partai politik di Indonesia.

Menurut Surya Paloh penyederhanaan partai politik dapat meningkatkan kualitas partai politik secara institusi.

"Upaya penyederhanaan partai politik itu baik. Upaya penyederhanaan Parpol yang pernah terjadi di negeri ini bagus sekali," kata Surya Paloh dalam keterangan yang diterima, Senin (27/1/2020).

Menurutnya, satu upaya penyederhanaan Parpol dapat dilakukan dengan meningkatkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT).

NasDem sejak usai Pemilu 2014 telah mendorong peningkatan ambang batas parlemen minimal 7 persen.

"Artinya usulan NasDem pada perubahan batas minimum perubahan harus ditingkatkan dari 4 persen menjadi 7 persen," katanya.

Wacana penaikan ambang batas parlemen mulai mencuat. 

Namun, sejumlah partai politik di parlemen masih berbeda suara terkait angka kenaikannya.

Sejumlah partai politik ada yang ingin ambang batas parlemen naik menjadi 5 persen dan ada juga yang mengusulkan 7,5 persen.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini